BREAKING

Kamis, April 25, 2024
BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGPesisir Barat

Polsek Bengkunat Amankan Pelaku Pemerkosaan

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

PESISIR BARAT | Polsek Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat berhasil menangkap Ahmad Saroni (20), pelaku pemerkosaan terhadap LA (20) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) sekitar pukul 09.00 Wib, Rabu (19/6).

Kapolsek Bengkunat, Iptu.Ono Karyono, S.H, M.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar), AKBP.Doni Wahyudi, S.Ik., mengatakan bahwa, warga Pekon Sedayu Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/194/VI/2019/Polda Lampung/Res Lambar/Sek Kunat, tanggal 17 juni 2019.

Menurut dia, kejadian itu berawal saat korban dan pelapor (saksi) yakni AP yang juga warga Pekon Tanjung Kemala sedang berjalan dikebunnya hendak pulang kerumah sekitar pukul 14.00 Wib, Senin (17/6). Ketika itu keduanya diikuti oleh pelaku, namun korban dan saksi juga sempat curiga kepada pelaku sehingga keduanya langsung berhenti berjalan agar pelaku mendahulinya.

“Namun saat itu pelaku juga ikut berhenti, akhirnya korban dan saksi melanjutkan perjalanan,” katanya, Kamis (20/6).

Lanjutnya, tidak lama dari itu pelaku langsung memukul leher saksi dengan menggunakan kayu sebesar betis orang dewasa sehingga saksi tersungkur dan pingsan. Setelah sadar saksi langsung lari dan meminta bantuan warga. sementara itu setelah memukul AP, pelaku langsung mengejar korban yang lari ketakutan.

Baca Juga :  Tanggapan Anggota DPRD Kota Metro Amrullah Tentang Pabrik Nata De Coco

“Pelaku berhasil menangkap korban dan langsung meninju wajah korban berkali-kali serta mengigit telinga korban,” jelasnya.

Masih kata dia, tanpa berpikir panjang pelaku langsung menarik celana korban dan pelaku pun membuka celananya serta berusaha memasukan alat kelamin pelaku kedalam alat kelamin korban sebanyak enam kali namun gagal. Korban juga melakukan perlawanan serta berteriak meminta pertolongan tetapi sia-sia karena lokasi kejadian jauh dari pemukiman warga, korban pun tidak berdaya lagi akibat kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, setelah itu pelaku langsung melarikan diri.

“Akibat kejadian tersebut saksi dan korban mengalami luka pada leher, telinga kiri dan bagian wajah,” katanya.

Dijelaskan, kejadian itu juga berdampak pada kondisi korban yang kini masih dalam kondisi trauma. Sementara itu, setelah mendapat laporan, Polsek Bengkunat langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu (19/6) sekitar pukul 06.00 Wib, unit reskrim Polsek Bengkunat mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku dirumahnya. Kemudian jajaran Polsek Bengkunat langsung menuju Kabupaten Tanggamus untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga :  Masa Kampanye Selesai, Dendi Jadi Bupati Pesawaran Lagi

“Sekitar pukul 09.00 Wib, pelaku berhasil ditangkap dikediamannya,” katanya.

Lanjutnya, pelaku pun mengakui perbuatannya bahwa benar dirinya yang telah memukul saksi dan korban serta melakukan pemerkosaan terhadap korban. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang warna biru, satu helai baju pendek batik, satu helai celana panjang warna hitam, satu helai celana dalam warna pink dan satu buah kayu dengan panjang sekitar satu meter, masih diamankan di polsek Bengkunat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 jo pasal 53 jo pasal 289 sub pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan/percobaan pemerkosaan/pencabulan/penganiayaan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara,” pungkasnya.(Riswanto)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *