Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

TULANG BAWANG BARAT | BS (35) ditangkap lantaran terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kanit Reskrim Polsek Tumijajar, Ipda Uchida, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat.

“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada rumah yang sering dijadikan tempat menggunakanguna narkotika, mengetahui itu anggota kepolisian langsung melakukan penggerebekan,” ungkapnya, Sabtu (20/3/21).

Baca Juga :  Balai Wartawan PWI Kabupaten Pesawaran Mulai Dibangun

Masih kata Ipda Uchida, jsaat dilakukan penggeledahan dikediamannya didapati sejumlah barang bukti sabu-sabu lengkap dengan alat hisapannya.

“Saat penangkapan anggota menemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi sisa pakai Shabu, 15 bungkus plastik kecil kosong, 1 buah kaca pirek, 1 buah jarum/sumbu pembakar, 2 buah jarum suntik, dan 1 perangkat alat hisap shabu,” ujarnya.

Baca Juga :  Berbagi di Sekampung IWO dan PMI Part III

Usai penangkapan, Selanjutnya petugas personil Polsek Tumijajar menyerahkan pelaku Budi Setiawan kepada Satresnarkoba Polres Tubaba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan.

Akibat perbuatannya mengkonsumsi barang haram ini, Pelaku dijerat pasal 114 sub 112 dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.

Penulis : (Wawan)

 1,122 total views,  6 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here