PRINGSEWU | Tempat hiburan malam dan tempat wisata di Kabupaten Pringsewu, tetap beroperasi meskipun di tengah status zona merah Covid-19.


Hal ini disampaikan oleh Humas Covid-19 Kabupaten Pringsewu Samsir Kasim usai rapat evaluasi dan strategi penanganan dan pencegahan Covid-19 bersama jajaran Forkopimda Pringsewu.
“Mungkin kami meminta kepada pemilik usaha agar mengurangi jam beroperasi saja. Yang biasanya sampai jam 9 malam, ini sampai jam saja,” kata dia, Kamis (21/1/2021).
Nantinya, bagi yang melanggar aturan, akan diberikan sanksi.
“Pihak aparat yang akan menentukan sanksinya seperti apa sesuai dengan mekanisme yang ada,” lanjutnya.
Selain itu, untuk menyikapi status zona merah, Pemkab Pringsewu akan menggiatkan lagi Gugus Tugas Covid-19 mulai dari tingkatan kabupaten, kecamatan, dan pekon.
“Hal ini sesuai dengan Pergub nomor 3 tahun 2020. Semua Gustas akan digiatkan lagi untuk menyikapi zona merah,” pungkas Samsir.
Berdasarkan pantauan gemalampung.com, dalam rapat yang tertutup tersebut juga dihadiri oleh Bupati Sujadi, Wabup Fauzi, Sekda Heri Iswahyudi, Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, serta Pabung Dandim 0424-Tanggamus, dan para kepala OPD.
Penulis : (Red)
248 total views, 2 views today