BREAKING

Sabtu, April 20, 2024
BERITA TERKINILAMPUNGPringsewu

Proses Perdamaian KDRT Tidak Melibatkan Kuasa Hukumnya, Proses Hukum akan Tetap Berjalan

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

PRINGSEWU | Proses perdamaian oknum ASN Eko Sulistio, yang bertugas di inspektorat Kabupaten Pringsewu, atas dugaan telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Mei Eliana Ningsih, di Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, sangat disesalkan oleh Idrus, S.H., selaku advokat, sebab tidak dlibatkan sebagai kuasa hukum dari korban, Minggu (3/11).

Menurut Idrus, S.H., dijelaskan dalam surat kuasa khusus yang diberikan terhadap dirinya dari pihak korban Mei Eliana Ningsih, yang dibuat pada tanggal 31 Oktober 2019. Korban KDRT memberikan kuasa khusus sepenuhnya untuk melaporkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh oknum ASN yang juga tidak lain suaminya.

“Surat kuasa khusus dari Mei Eliana Ningsih kepada saya dengan tujuan untuk mendampingi atau melakukan pelaporan atas dugaan KDRT ke pihak kepolisian, selain itu juga memberikan kuasa sepenuhnya untuk melakukan perdamaian serta mengambil segala tindakan yang perlu dan benar untuk kepentingan dari korban, namun yang saya sesalkan proses perdamaian yang mereka lakukan tidak sama sekali melibatkan saya sebagai kuasa hukumnya,” keluh Idrus, S.H., kepada media ini, Minggu (3/11/2019).

Baca Juga :  Tiga Pelaku Curat Diamankan Polres Tubaba

Masih dikatakan Idrus, dirinya diberitahu dari pihak korban bahwasannya pada hari sabtu (2/11/2019), telah dilakukan proses perdamaian dengan kedua belah pihak keluarga dikediaman Kepala Pekon Rejosari.

“Dalam surat perdamaian tersebut kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai. sedangkan isi dalam surat perdmaaian pada poin 8 (delapan) dalam surat perdamaian, disebutkan bahwa pihak kedua akan bersepakat akan mencabut laporan pengaduan dari kepolisian sektor Pringsewu Kota,” terang Idrus.

Menyikapi hal tersebut Idrus, S.H., menyampaikan keberatannya dan menyayangkan dari tindakan yang diambil oleh kliennya, yang mana telah mengambil keputusan untuk melakukan proses perdamaian dengan pihak pelaku tanpa melibatkan dirinya selaku kuasa hukum.

“Ini bentuk pelecehan terhadap profesi advokat, akan kami tempuh sesuai jalur hukum yang ada, kami tidak terima karena didalam surat kuasa khusus kami, jelas telah diberikan hak sepenuhnya untuk melakukan perdamaian. Permasalahan ini sedang kami bahas dengan tim pengacara untuk langkah kedepannya” ungkap Idrus.

Baca Juga :  Mencetak Desa Moderen Tapi Kaya Nilai Kebersamaan

Sementara tekait dengan laporan pengaduan tindak pidana KDRT, Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Basuki Ismanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa laporan pengaduan KDRT memang untuk saat ini sudah diterima, dan akan ditindaklanjuti dengan akan memanggil para saksi-saksi.

“Laporan sudah kami terima, selanjutnya nanti akan kordinasi dengan Kanitnya, agar segera ditindaklanjuti,” jelas Kapolsek Pringsewu Kota, saat masih menghadiri acara rapat Paripurna di Gedung DPRD Pringsewu, Senin (4/11/2019).

Kemudian informasi bahwa akan adanya pencabutan perkara oleh pihak pelapor, Kompol Basuki Ismanto, menyampaikan bahwa belum ada pencabutan pelaporan tersebut, kalaupun ada proses perdamaian dari kedua belah pihak, proses hukumnya tetap berjalan.

“Belum ada pencabutan laporan, proses hukum tetap berjalan kalaupun adanya proses perdamaian, karena ini masuk dalam pidana umum, apalagi berkaitan dengan tindak pidana kekerasaan,” terang Kompol Basuki.(Tim/Red)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *