DaerahLAMPUNGTulang Bawang Barat

Rakor Pembentukan Saber Pungli Tahun 2021 Kabupaten Tubaba

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

TULANG BAWANG BARAT | Pemkab Tubaba gelar Rapat Koordinasi dengan topik pembahasan pembentukan Satgas Satuan Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Tahun 2021, berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati setempat, Senin (26/4/2021).

Turut hadir dalam kegiatan rapat Sekdakab Tubaba Nopriwan Jaya.SP, Wakapolres Kompol Tri Hendro Prasetyo, Inspektur Inspektorat Prana Putra, Pabung Kodim 0412/LU Mayor Inf A. Sunarya, Kabag OPS Kompol Dulhafid, Kasat Intel Polres Tuba Barat AKP Tora Egen Sitompul, Kasi Intel Kejari Tuba Leonardo Adiguna, Kepala Rutan Klas II B Tuba di wakili Kepala Pengaman Rutan Dedi Raindra, Danki Brimob Kompi C Tuba di Wakili Oleh Wadanki Ipda Imam.S, Kasat Pol PP Pemkab Tuba Barat diwakili oleh Sekertaris Pol PP. Umar Usman, Para KBO Polres Tuba Barat dan Tamu Undangan Yang hadir berjumlah 25 orang.

Baca Juga :  Seorang Tokoh Harus Mampu Jaga Sikap dan Lisan

Wakapolres Tulang Bawang Barat Kompol Tri Hendro Prasetyo, selaku ketua pelaksana giat saber pungli mengatakan, kegiatan Rakor Saber Pungli di Tahun 2021 ini adalah suatu Kegiatan dari Amanah Tentang UU Negara yaitu Dasarnya Tim Saber pungli Kab Tubabar adalah sebagai berikut :
1). UU NO 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih bebas kkn
2). UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor UU & UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Tipikor
3). PP RI NO 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli
4). SE. MENPAN RB NO 5 Tahun 2016 Tentang pemberantasan praktek pungli
5). Kep Bupati Tubaba no 109 tanggal 10 Maret 2020, tentang Satgas Saber Pungli Kabupaten Tubaba.

Baca Juga :  PBB Pekon Sumber Bandung Tahun 2018 Telah Lunas Dibayar

“Pada Intinya Rakor ini adalah untuk membentuk Satgas Saber Pungli di Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat berjalan dengan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan untuk penegakan hukum agar hal yang berkaitan dengan Pelanggaran pungli dapat kita cegah sekecil mungkin, kita akan lakukan dengan perbanyak kegiatan prefentif atau pencegahannya terlebih dahulu, dikarenakan dalam hal seperti Sosialisasi, Pembinaan dan sebagainya dalam hal pengawasan dari penindakan nantinya akan kita lakukan sesuai dengan apa yang menjadi pelangaran yaitu pelaksanaan Represif atau Tindakan OTT yang dilakukan oleh obyeknya,” ujar Wakapolres.

“Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, melaksanakan operasi tangkap tangan, serta melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar,” pungkasnya.

Editor : (Redaksi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *