BREAKING

Sabtu, April 20, 2024
BERITA TERKINITanggamus

Rangkap Jabatan, Oknum Guru Jadi Pendamping Desa

 Gemalampung.com 

Tanggamus – Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) yang dilakukan kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (Kemendesa) Bekerjasama dengan Dinas Pemberdayan masyarakat dan desa (DPMD) Provinsi Lampung. Pendamping desa ujung tombak dari program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) untuk tahun 2017 telah mengeluarkan Surat perintah tugas (SPT) tenaga professional pendamping desa.

Proses rekrutmen yang dilakukan DPMD selalu kecolongan, Kecolongannya mulai dari rekrutasi PD-IT dan TA, PD-P dan sekarang pada formasi PLD. Pasalnya, petugas PLD tersebut dinyatakan lulus dan ditempatkan. Diduga oknum PLD di Kabupaten Tanggamus tersebut double job (Rangkap Jabatan), Kenapa demikian, Rekrutmen yang dilakukan DPMD Provinsi Lampung, diduga tidak pernah melakukan koordinasi dengan instansi lain serta tidak pernah dievaluasi.

Pada akhirnya petugas pendamping desa yang Rangkap jabatan selalu terulang, Ajuddin adalah salah satu pendamping lokal desa yang ditempatkan di kecamatan pugung kabupaten tanggamus. Surat perintah tugas Ajuddin dikeluarkan sejak tahun 2015 hingga tahun 2017. Persoalan double job tidak pernah di evaluasi oleh dinas terkait. Kenapa demikian, mencuatnya Atas Nama Ajuddin dirinya masih terdaftar di kementrian agama tanggamus sebagai penerima tunjangan profesi.

Baca Juga :  Inilah Rahasia Mengapa Kampus IAIN Lampung Berprestasi dan Berkembang Pesat

Saat dikonfirmasi Hasan Kasi Pendidikan Agama Islam (PAI) kantor kementrian agama kabupaten tanggamus mengatakan, dalam nota kesepahaman antara kemeneag dengan mentri keuangan dan kementrian Kemendes. Setiap guru penerima tunjangan profesi (sertifikasi) non PNS tidak boleh double job dalam bekerja.

“Kalau benar nama yang bersangkutan menjadi pendamping desa, kami akan melakukan pemanggilan dan mempertanyakan kebenarnya,”. Ujar Hasan

Baca Juga :  Gelar Vaksinasi, Polres Tanggamus Bagikan Beras di Gisting

Lanjut, Hasan kepada Gemalampung Newa.com menjelaska. Apabila nama Ajuddin rangkap jabatan, Maka, dari kami akan memberikan pilihan kepada yang bersangkutan.

“Pilihan yang diberikan, apakah jadi guru madrasah atau menjadi pendamping desa? Seandainya oknum guru tersebut memilih menjadi pendamping desa, nama yang bersangkutan harus mengembalikan uang tunjangan profesi guru yang sudah dia terima, Karena, tidak boleh menerima gaji yang bersumber dari uang negara, baik dari APBN Maupun dari APBD,”. Kata Hasan Kepada Gemalampung News.com. Jumat, (10/11)

Terpisah, Saat wartawan GemalampungNews.com Mengkonfirmasi Mashuri KPW P3MD Lampung melalui via telepone genggamnya, Terkait pendamping desa yang double job. Tapi, sayangnya no handpone tidak aktif. Sampai berita ini diturunkan WhatsApp Massegerpun enggan dibalas. **(Red)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *