GemalampungNews.com, Pringsewu – Rapat Koordinasi (Rakoor) Pendamping Profesional antara Tenaga Ahli Madya (TAM) Pengembangan Kapasitas dan Kaderisasi Konsultan Pendamping Provinsi (KPP) Lampung Zulkarnain dan Tenaga Ahli Madya- Infrastruktur Desa (TAM-ID) P3MD Propinsi Lampung Umrah Fathoni dengan Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Pringsewu, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Se-Kabupaten Pringsewu yang diselenggarakan di Balai Pertemuan Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, agenda tersebut yang diadakan oleh Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA ID) Rahma Angelia,ST, Selasa (13/2/2018).
Kali ini Rapat Koordinasi membahas tentang perkembangan Dana Desa (DD) yang ada di kabupaten Pringsewu, sedangkan Dana Desa yang di gelontorkan Pemerintah Pusat dari tahun 2015 Samapi tahun 2017 belum semaksimal mungkin diantaranya untuk mengurangi angka pengangguran dan taraf kemiskinan di desa , masih banyak Dana Desa yang pengelokasiannya tidak signifikan, bahkan masih ada banyak pihak pekon dalam pelaksanaan dalam pembangunan yang di pihak ketigakan.
Seperti yang dijelaskan oleh Umrah Fathoni dalam materinya, Pemerintah pusat menerapkan pada tahun 2018 ini dengan sistem Padat Karya Tunai, yang dimaksud Padat karya merupakan kegaiatan pembangunan yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia jika dibandingkan dengan tenaga mesin atau untuk menggunakan tenaga manusia dalam jumlah besar, sedangkan Padat Karya Tunai merupakan Kegiatan Pemberdayaan masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumberdaya alam, tenaga kerja dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.
“Inti dalam Rakoor ini agar kawan-kawan pendamping harus segera menerapkan dalam Pekon-Pekon dampingannya untuk padat karya, sasaran dari padat karya ini pengangguran dan warga miskin”paparnya umrah.
Sementara itu yang disampaikan Zulkarnain dalam materinya pada rakor kali ini menerangkan soal konsep dan kebijakan percepatan penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai di desa Provinsi lampung Tahun Anggaran 2018.
” bahwa maksud dan tujuannya salah satunya menciptakan lapangan melalui kegiatan pembangunan secara swakelola dan padat karya tunai, memupuk rasa kebersamaan, gotong royong dan partisipasi masyarakat desa, meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat desa, menekan jumlah pengangguran, setengah pengangguran dan masyarakat miskin dan yang terakhir membangkitkan kegaiatan sosial dan ekonomi di desa”terangnya Zul.
Tambahnya Zulkarnain, di dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa baru dapat dilaksanakan jika kebijakan minimal 30% untuk pembayaran HOK sudah termuat dalam APBDesa TA 2018, jika kebijakan minimal sudah 30% mencakup untuk pembayaran ,Penyiapan lokasi kegiatan, pengadaan / mobilisasi material dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.(Vj)
1,327 total views, 2 views today