BERITA TERKINILAMPUNGMesuji

Raperda APBD Mesuji TA 2019 Disetujui Bersama, Belanja Daerah Capai Rp 988 Miliar

MESUJI | Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran (TA) 2019 akhirnya disetujui bersama Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Kabupaten Mesuji. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Bupati Mesuji Khamami dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Fuad Amrulloh, Jumat (30/11/2018) di Gedung DPRD, Wiralaga Mulya.

Adapun komposisi APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2019 secara umum yang telah disepakati bersama yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp 893.693.813.485,48 dan Belanja Daerah sebesar Rp 988.693.813.485,48. Sementara itu, untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 96.500.000.000,- dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp 1.500.000.000,-. Dalam sambutannya, atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, Bupati Khamami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota, serta Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Mesuji atas kerjasamanya selama pembahasan, sehingga dapat disepakati bersama.

Baca Juga :  Polsek Pugung Tangkap Resedivis Spesialis Pembobol Rumah dan Seorang Penadahnya

Selanjutnya, Raperda tentang APBD Kabupaten Mesuji TA 2019 akan disampaikan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat evaluasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 245; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 84; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pasal 174. “Dengan telah disetujuinya Raperda ini, saya selaku kuasa pengelola keuangan daerah akan memproses lebih lanjut untuk disampaikan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat evaluasi dan mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelas Khamami.(randi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *