BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGMetro

Ratusan Massa Tergabung LSM GMBI Demo Tuntut Atas Kerugian Atas Hak Lahan Warga Sumbersari Bantul

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
METRO | Ratusan Massa Aksi yang tergabung di Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Dewan Pimpinan Distrik Kota Metro, beserta Warga Sumber Sari Bantul berunjuk rasa di depan kantor Walikota setempat, Senin (9/11/20).
Dalam aksinya menuntut Pemerintah Kota Metro dan Instansi terkait untuk bertanggung Jawab atas kerugian atas hak lahan warga Sumber Sari Bantul, yang terdampak perluasan jalan Cendrawasih.
Menurut informasi pada tahun 2019 adanya pembangunan perluasan jalan Cendrawasih di Kelurahan Sumber Sari Bantul, Kecamatan Metro Selatan, Sepanjang 970 M2 dengan meminta lahan masyarakat sekitar ruas jalan yang akan dibangun untuk perluasan jalan tersebut.
Akan tetapi tanpa kesepakatan dengan pemilik Lahan Warga pemerintah Kota Metro melalui Dinas PU Kota Metro melakukan pelebaran jalan sepihak yang menelan Biaya 2,7 Miliyar.
Terkait permasalahan pembebasan lahan terdapat 26 warga yang terdampak atas kerugian perluasan jalan Cendrawasih, Hingga saat ini Masyarakat Sumber Sari Bantul masih menuntut Pihak Pemkot Kota Metro untuk Mengganti Rugi lahan milik Warga tersebut.
Sementara itu, Wakil Walikota Metro, Djohan saat menemui pengunjuk rasa di aula pemerintah setempat mengatakan akan berkordinasi dengan dinas terkait untuk segera melakukan pembenahan mengenai pelepasan hak tanah yang terdampak perluasan.
“Mengenai pelebaran jalan yang menuju bumi perkemahan terjadi karena adanya keterlambatan komunikasi antara warga dan pemerintah. Karenanya, akan berkoordinasi dengan BPN, Dinas PUPR, Lurah dan 26 warga terdampak perluasan jalan Cendrawasih agar dapat membenahi terutama mengenai pelepasan hak tanah dari masyarakat ke pemerintah,” ujar Djohan.
Lanjut Djohan, terkait perluasan jalan di Sumbersari Bantul ada beberapa proses yang belum dilakukan, diantaranya hak-hak kepemilikan masyarakat, ini termasuk proses pelepasan lahan masyarakat yang terkena perluasan jalan untuk itu agar masyarakat segera mengumpulkan sertifikat, sehingga dapat dilakukan tindakan.
Sementara, Ketua Teritorial Lampung GMBI, Ali Muktamar Hamas, mengatakan pelebaran jalan terkait lahan warga harusnya mengunakan mekanisme sesuai dengan undang- undang yang berlaku.
“Dari pihak warga masih utuh sertifikatnya, artinya bagian perencanaan pembangunan kota Metro tidak sesuai dengan fakta yang ada, menurut kami ini terindikasi melanggar hukum yang ada, serta dugaan adanya indikasi korupsi bahkan pelanggaran pidana,” tandas Ali Muktamar.
Penulis : (Rls/Anton)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *