BREAKING

Jumat, April 19, 2024
Tulang Bawang

Realisasi DD Tahun 2020 Kampung Astra Ksatra Sarat Penyimpangan, LSM-LIR Segera Laporkan ke Penegak Hukum

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercay ta

TULANG BAWANG |  Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Serta Bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 Sebesar Rp.1.318,400,689-, di Kampung Astra Ksatra Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang patut di pertanyakan realisasinya.

Pasalnya, besaran anggaran yang bersumber dari  DD dan ADD Tahun 2020 diduga kuat adanya penggelembungan dan fiktif, sehingga tidak tepat sasaran dalam pengunaan nya.

Oni Hadi Indarto, Kepala Kampung Astra Kastra saat dikonfirmasi oleh tim media diruang kerjanya mengaku bahwa untuk pelaksanaan realisasi DD dan ADD Tahun Anggaran 2020 tidak bermasalah. Bahkan ia menantang tim media jika memang mau diangkat dalam pemberitaan dipersilahkan saja.

“Untuk pelaksanaan anggaran tahun 2020 tidak bermasalah, kalau mau diberitakan silahkan aja,” ketus Oni, Senin (21/3/22).

Kemudian untuk diketahui, ada 11 kegiatan  yang di duga beraroma pengelembungan dan fiktif di tahun anggaran 2020, diantaranya yaitu pembentukan fasilitasi pelatihan pendamping kelompok usaha Ekonomi produktif senilai Rp.60 juta, Pembagian BLT-DD Bulan Juli, Agustus, dan September 2020 senilai Rp.378 juta, Penanggulangan bencana keadaan mendesak desa, BLT-DD bulan April, Mei, dan Juni tahun 2020 senilai Rp.180 juta.

Baca Juga :  Anggota LHP dari 31 Pekon di 4 Kecamatan Dilantik Bupati Pesisir Barat

Kegiatan Penanggulangan bencana senilai Rp.76 juta., Peningkatan kapasitas kepala kampung senilai Rp.10 juta, Penyelengaraan Festival lomba kepemudaan dan olahraga tingkat desa senilai Rp.7.64 juta, Pembuatan Website Aplikasi desa senilai Rp.489, Pembuatan dan Pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa senilai Rp.16 juta, Penyelengaraan informasi publik desa (Baleho,Poster,DLL) senilai Rp.12 juta, Pemeliharaan gedung perasarana balai desa/balai rakyat senilai Rp.284 juta, Penyelengaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ, Madrasah Non formal milik desa (Honorium/Pakaian) senilai Rp.443 Juta.

Sementara itu, Junaidi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi Rakyat (LSM-LIR) Kabupaten Tulang Bawang, menyayangkan terkait pelaksana Dana Desa di kampung Astra Ksatra Kecamatan Menggala tahun 2020. kemudian seharusnya kepala kampung itu sebagai kuasa penuh anggaran harus bisa menjelaskan pelaksana anggaran yang di kelolanya saat di pertanyaan oleh masyarakat maupun pihak Pers dan LSM.

“Seharusnya Kepala Kampung harus bisa memberikan penjelasan kepada kita pihak Pers dan LSM, saat di pertanyakan terkait realisasi DD dan ADD tahun 2020 bukan malah bungkam,” ucap Junaidi.

Baca Juga :  Curi Barang Milik PT. CDE Senilai Ratusan Juta, 2 Nelayan Ditangkap Polsek Dente Teladas

Lanjut masih kata Junaidi, bahwa dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) sudah jelas. Dan peraturan pemerintah RI nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 14 tahun 2008. Peraturan pemerintah RI nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalm pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jadi, dalam Anggaran yang di kelola kepala kampung Astra Kastra, ada beberapa poin yang kami duga dan di simpulkan ada indikasi Pengelembungan dan Piktif sehingga hal ini harus di tindaklanjuti kepada Aparat Penegak hukum (APH), yang akan kita mulai laporan ke Inspektorat Tulang Bawang, Setelah itu Kepolres, Kejaksaan negeri Menggala, Kejati dan Polda Lampung. Sementara ini kita tunggu aja perosesnya,” kata ketua LSM-LIR Kabupaten Tulangbawang.

Penulis : (Rudi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *