Reka Adegan Kasus Penggelapan Oleh Karyawan Counter Handphone

 

[su_youtube url=”https://youtu.be/huexqaqKsb4″]

[su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]

PRINGSEWU | Polsek Pringsewu bersama dengan Kejaksaan Negeri gelar rekonstruksi dugaan tindak pidana kriminal pemalsuan dan penggelapan, di Counter Handphone Indah Cell, Jalan A. Yani No. 11 Pringsewu Timur, Senin (13/5).

Rekonstruksi dengan menghadirkan satu (1) orang tersangka dan sembilan (9) orang saksi dengan memperagakan tiga puluh satu (31) adegan. Sedangkan Pasal yang digunakan 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Tersangka penggelapan seorang wanita berinisial DS (30) yang berstatus ibu rumah tangga, warga dari gang Kenanga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. DS seorang karyawan counter handphone Indah Cell milik Rorita, dugaan telah melakukan penggelapan dengan merugikan counter.

Dikatakan oleh pemilik Counter Indah Cell Rorita (37), bahwa penggelapan yang dilakukan oleh tersangka DS bukan pertama kalinya, pada tahun 2015 tersangka ketahuan dan sempat mengakuinya dengan total uang yang digelapkan berkisar Rp. 300 juta, itupun tidak berlanjut ke prosesĀ  hukum.

“Pertama kalinya DS ini melakukan penggelapan dengan cara merubah nota manual lalu ke sistem, karena saya masih punya belas kasihan dan bersumpah tidak akan pernah mengulanginya lagi, kita selesaikan secara kekeluargaan saja,” jelasnya.

Selanjutnya Rorita mengatakan kepada media ini, tersangka DS mengulang kembali perbuatannya yang kedua kalinya pada bulan september 2018 lalu, setelah mendapatkan laporan dari karyawan lainnya, kemudian dilakukan pengecekan ternyata benar adanya penggelapan kembali yang dilakukan oleh tersangka.

“Yang kedua kalinya penggelapan ketahuan pada bulan sepuluh tahun 2018, selanjutnya kita lakukan proses hukum dengan melaporkan ke pihak berwajib, harapan saya kasus ini cepat selesai, cepat ditindaklanjuti dan cepat ditahan,” harapnya. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan