BREAKING

Jumat, April 19, 2024
BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGPringsewu

Reses Bustami Zainudin Anggota DPD RI ke Kabupaten Pringsewu

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
PRINGSEWU | Pemerintah Kabupaten Pringsewu terima kunjungan kerja dalam rangka penyerapan aspirasi (reses) Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin.
Senator asal Lampung tersebut melakukan diskusi bersama Bupati Pringsewu Sujadi dan para staff ahli beserta para kepala OPD di aula kantor Bupati setempat, Senin (27/7/2020).
Dalam ambutannya Sujadi menerangkan aset yang dimiliki Kabupaten Pringsewu, baik di bidang SDA dan juga SDM. Juga dijelaskan soal perkembangan penanganan Covid-19 di Bumi Jejama Secancanan.
“Kami dari Gustas sudah berupaya melaksanakan apa yang jadi perintah dari pemerintah pusat. Untuk saat ini di Kabupaten Pringsewu statusnya naik turun antara hijau dan kuning,” ujar Sujadi.
Meskipun, lanjut Sujadi, Pemkab Pringsewu pun sudah melaksanakan pencegahan dengan berbagai upaya sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami juga memiliki gedung isolasi untuk Pasien Covid-19 yang dibuat di bekas rumah sakit lama. Kemudian RSUD Pringsewu menjadi rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19, selain untuk pasien dari Kabupaten Pringsewu, juga dari kabupaten tetangga seperti Tanggamus, Pesisir Barat, Pesawaran dan Lampung Tengah,” papar Sujadi.
Sementara itu, Bustami dalam resesnya juga melakukan tanya jawab kepada para kepala OPD terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi di Kabupaten Pringsewu.
“Reses saya hari ini sekaligus dalam rangka sosialisasi soal kelembagaan DPD dan soal Prolegnas yang akan dikerjakan oleh DPD dan DPRD, diantaranya soal soal Omnibus Law, UU Pilkada dan UU BPIP dan pengawasan terhadap pelaksanaan gustas Covid-19,” ungkap dia.
Bustami dalam pemaparannya juga mensosialisasikan tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menimbulkan kontra di masyarakat. Mengingat, UU Cipta Kerja tersebut ditujukan untuk menarik investor dan memperkuat perekonomian nasional.
Sedangkan masyarakat menilai, UU Cipta Kerja tersebut tak berpihak ke masyarakat, terutama untuk para pekerja. Seperti terancamnya upah minimum kota/kabupaten (UMK), pesangon PHK yang berkurang, penghapusan cuti haid bagi perempuan, nasib outsourcing yang tidak jelas dan pekerja yang bisa dikontrak seumur hidup.
“Jadi gini, ada 79 undang-undang yang akan dijadikan 1, dalam rangka cipta kerja untuk memangkas jalur birokrat. Dan dari 79 ini banyak orang yang tak paham didalamnya, dan seolah-olah orang latah makanya perlunya kita sosialisasikan. Apa saja sih yang menjadi kekurangannya,” ucap Bustami saat diwawancarai usai melakukan diskusi.
Kemudian saat disinggung terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu, Bustami menghimbau agar masyarakat agar mempunyai kesadaran tinggi terutama menghadapi adaptasi kebiasaan baru (AKB).
” Kalau untuk di Pringsewu ini trendnya makin hari makin menurun, walaupun fluktuatif. Ini tergantung kesadaran kita sebab leading sektornya sebenarnya masyarakat ya, bukan Dinas Kesehatan. Semua tergantung ke kita (masyarakat-red) untuk memperhatikan dan waspada terutama di daerah-daerah yang wabah ini rentan muncul. Seperti kerumunan pasar, ataupun jalan. Kita harus lakukan protokol kesehatan dengan tertib, jaga imunitas badan,” tutupnya.
Untuk diketahui, senator asal Lampung ini akan melakukan reses di 15 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung.
Penulis : (Team MGG)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *