BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGPringsewu

Residivis Pedofil di Pringsewu Kembali Beraksi, Korbannya Dua Anak

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

PRINGSEWU | Demi menyalurkan hasrat seksual menyimpangnya, SS (26), warga Jalan Seroja, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, tega melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur.

SS diketahui, merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani vonis 3 tahun di LP Way Gelang, Kota Agung, Tanggamus.

“Pelaku SS ini melakukan kekerasan seksual terhadap AP (10) dan ML (14) pada Rabu, 14 Desember,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Jumat (18/12/20).

Parahnya, dalam memuluskan aksinya tersebut, SS juga membeli obat perangsang untuk membohongi kedua korban tersebut.

“Rabu pagi lalu, tanggal 14 Desember, SS memanggil AP dan ML kerumahnya, setelah itu kemudian pelaku memberikan minuman bersoda dan obat kapsul berwarna merah putih yang diuga obat perangsang kepada korban, namun pelaku membohongi korban dengan mengatakan bahwa obat kapsul tersebut merupakan vitamin,” paparnya.

Baca Juga :  Di Tengah Pandemi, STMIK Pringsewu Mewisuda 386 Mahasiswanya

Saat itu, korban AP percaya dan langsung meminum obat kapsul dengan minuman bersoda merk sprite, sedangkan pelaku ML hanya meminum sprite saja dan hanya berpura pura meminum obat kapsul yang diberikan.

Kemudian pelaku SS yang diduga memiliki penyimpangan seksual (pedofilia) ini menyuruh kedua korban untuk mandi telanjang dirumah pelaku, dan setelah selesai mandi pelaku memfoto korban dengan HP milik pelaku sambil menawarkan mau di tutup matanya atau diikat tangannya.

“Tujuan pelaku menyuruh mandi telanjang adalah untuk membangkitkan gairal seksual pelaku,” ungkapnya.

Korban juga sempat akan diberikan uang 5 ribu kepada AP dan 20 ribu kepada ML dengan harapan korban mau menuruti perlakuan bejatnya. Tetapi karena korban takut, korban kemudian pergi lari dari rumah pelaku dan setelah sampai dirumah menceritakan kepada orang tuanya korban.

Baca Juga :  Rekrutmen PPL Hanya Formalitas, Diduga Kelulusan Ada Intervensi Panwaskab Pringsewu

Akibat efek obat perangsang yang diberikan oleh pelaku, korban AP merasakan bagian dadanya sakit dan jantungnya berdebar-debar. Hingga mengalami sesak napas, mual, muntah dan kemudian dilarikan kerumah sakit.

” Atas kejadian tersebut kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” kata dia.

Berdasarkan hasil investigasi polisi, pelaku SS sebelumnya juga pernah melakukan kekerasan seksual hingga pencabulan terhadap korban ML pada pertengahan tahun 2020 dengan iming-iming uang 20 ribu.

“SS yang ditangkap pada hari Kamis, 17 Desember kemarin ini dijerat dengan pasal Pasal 82 atau 80 UU N0. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : (Red)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *