BREAKING

Selasa, Maret 19, 2024
Opini

Rumah Restoratif Justice, Terobosan Baru Kejari Pringsewu

Penulis : Astry Novi Lidarti
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercay ta

Dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak jarang dijumpai adanya konflik atau pertikaian, selama ini satu-satunya tempat yang dianggap paling baik untuk menyelesaikan dan mencari keadilan perihal konflik atau pertikaian tersebut adalah pengadilan, sehingga setiap adanya indikasi tindak pidana tanpa memperhitungkan eskalasi perbutannya akan terus bergulir ke ranah penegakan hukum yang bermuara pada putusan pengadilan dalam bentuk pemidanaan (punishment) tanpa melihat esensinya.

Oleh karena itu, perlu dicari upaya-upaya lain diluar prosedur peradilan pidana yang sudah ada namun tetap yang tujuannya adalah tercapainya keadilan dalam menyelesaikan masalah terutama untuk korban sebagai pihak yang paling dirugikan, disamping juga untuk pertanggungjawaban pelaku (tersangka), sehingga terbentuklah adanya proses penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Konsep restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan yang seimbang bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakankesempatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Restorative justice itu sendiri memiliki pengertian yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Dalam konsep Restorative Justice hal yang diutamakan adalah adanya pemulihan hubungan antara korban dan pelaku yang bisa didasari atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku. Dalam hal ini pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberi kesempatan untuk menebusnya melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian maupun kesepakatan – kesepakatan lainnya.

Restorative Justice telah menjadi alternatif penyelesaian penanganan perkara tindak pidana yang akhir-akhirnya digencarkan oleh instritusi Kejaksaan Republik Indonesia, namun tidak semua perkara tindak pidana dapat diselesaikan dengan Restorative Justice melainkan hanya perkara-perkara tertentu saja, dimana dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif disebutkan : Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Rumah Restorative Justice (Lamban Mufakat) : Terobosan Terbaru Dari Kejaksaan Negeri Pringsewu

Untuk tindak pidana terkait harta benda, dalam hal terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik yang menurut pertimbangan Penuntut Umum dengan persetujuan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri dapat dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan tetap memperhatikan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan salah satu huruf b atau huruf c.

Untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikecualikan. Dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, ketentuan pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak berlaku dalam hal terdapat kriteria/keadaan yang bersifat kasuistik yang menurut pertimbangan Penuntut Umum dengan persetujuan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri tidak dapat dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan memenuhi syarat:telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara:mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban; mengganti kerugian Korban; mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/ atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka; dan masyarakat merespon positif.

Dalam hal disepakati Korban dan Tersangka, syarat pemulihan kembali pada keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dapat dikecualikan. Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dikecualikan untuk perkara: tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan; tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal; tindak pidana narkotika; tindak pidana lingkungan hidup; dan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Baca Juga :  Selamatkan Generasi Mileneal

Berdasarkan hasil monitoring terhadap pelaksanaan program penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, diperoleh hasil respon positif dari masyarakat sehingga meningkatkan permohonan penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

Dalam rangka menindaklanjuti repon positif masyarakat tersebut, Jaksa Agung menetapkan kebijakan untuk melakukan pembentukan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) di seluruh Indonesia, hal tersebut dimaksudkan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/ perkara pidana yang terjadi di dalam masyarakat, yang dimediasi oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh adat masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.

Adapun tujuan dibentuknya Rumah RJ adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan adanya stigma negative.

Menindaklanjuti arahan Jaksa Agung RI pada acara Lauching Rumah Restorative Justice tanggal 16 Maret 2022 bahwa proses pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative membutuhkan nilai-nilai keadilan dan kearifan local yang tumbuh dan berkembang di masyarakat setempat, untuk itu pada hari Selasa tanggal 12 April 2022, Nanang Sigit Yulianto,S.H.,M.H selaku Kepala Kejaksan Tinggi Lampung dengan didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Lampung Mulyadi, S.H., M.H., dan Ade Indrawan, S.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu telah meresmikan Rumah RJ yang berlokasi di Pekon Wonodari Kecamatan Gadingrejo.

Dengan diresmikannya Rumah RJ tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung berharap Rumah RJ dapat menjadi suatu ruang bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa yang lebih dekat dengan masyarakat untuk dapat bertemu dan menyerap aspirasi secara langsung dari tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk menyelaraskan nilai-nilai yang hidup di masyarakat dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia guna mengambil keputusan yang tepat dalam proses pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.(*)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *