BREAKING

Sabtu, April 20, 2024
BERITA TERKINIDaerahHukum dan KriminalLAMPUNGTulang Bawang Barat

Salahgunakan Narkoba Pria Asal Tiyuh Kibang Tri Jaya Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

TULANG BAWANG BARAT | Seorang Pria terduga Pelaku penyalahgunaan narkoba bernama NY (50) tahun berhasil diringkus Polisi Satuan Res Narkoba Polres Tubaba, di Tiyuh Kibang Tri Jaya RW 004 RT 019 Kecamatan Lambu Kibang, Rabu (14/04/2021).

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK, didampingi Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan mengatakan, tersangka atas nama NY (50) tahun telah diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Kronologi kejadian Pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 18.30 Wib telah ditangkap seorang laki-laki yang bernama NY anak dari Ketut Segan, yang bertempat tinggal di Tiyuh Kibang Tri Jaya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering dijadikan tempat untuk pesta narkoba,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Tiga KTH d Pesawaran dapat SK Kulin KK dari Menteri LHK

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan oleh pelaku ditempat sembahyang /sajen didalam kamar tidur pelaku. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Saepul.

Kemudian, Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisi narkoba jenis sabu sisa pakai.
1(satu)buah tabung kaca/pirek
1 (satu) buah tabung kaca/pirex bengkok yang terdapat residu sisa pembakaran sabu.
1 (satu) buah jarum penyambung untuk pembakar sabu.
3 (tiga) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet.
1(satu)buah sedotan pipet
6(enam)buah korek api gas warna biru
15(lima belas)buah catembath.

Baca Juga :  CV ABDI KARYA PRATAMA Terkesan Abaikan Dinas PUPR

Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan juga mengatakan, dengan ini terduga pelaku terjerat Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit RP 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak RP 8.000.000.000 (Delapan Miliar Rupiah).

Editor : (Redaksi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *