Saling Lapor, TB Oknum Kepala Tiyuh Tersangka Penganiayaan, Sang Korban Tersangka Cermarkan Nama Baik

[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya[/su_label]

TULANG BAWANG BARAT |  Seorang wanita diduga menjadi korban penganiayaan TB oknum Kepala Tiyuh di Kecamatan Lambu Kibang Tubaba, malah berbalik menjadi tersangka pencemaran nama baik.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, yang diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Dailami, menjelaskan terkait Vidio Pengaduan saudari Kiki Septi yang Viral di Medsos, secara resmi telah melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat  dengan Laporan Polisi Nomor : Lp/B-469/XII/2021/SPKT/ Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021, Tentang Penganiayaan.

“Peristiwa terjadi sekitar bulan Desember 2021 di rumah salah satu Kepalo Tiyuh di Kecamatan Lambu Kibang, dimana saat itu saudari Kiki Septi mendatangi rumah Kepalo tiyuh untuk membahas kepemilikan tanah yang sudah dibeli olehnya, pada pertemuan tersebut terjadi keributan yang memyebabkan saudari kiki Septi mengalami Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepalo Tiyuh, karena merasa dirinya dianiaya lalu ia melaporkan Ke Polres Tulang Bawang Barat,” jelasnya.

Akan tetapi, Lanjut Kasat, pada tanggal 21 maret 2022 lalu Kepalo Tiyuh Inisial TB telah melaporkan saudari Kiki Septi ke Polres Tulang Bawang Barat Nomor Polisi : LP/B/119/III/ SPKT/RES TUBABA/POLDA LAMPUNG, Tanggal 21 Maret 2022 tentang dugaan Terjadinya Tindak Pidana pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP dikarenakan saudari Kiki Septi telah mengucapkan kalimat-kalimat yang dianggap Fitnah terhadap Kepalo tiyuh TB.

“Dikarenakan keduanya saling melapor maka Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menetapkan keduanya sebagai tersangka, untuk saudari Kiki Septi selaku korban penganiayaan dan tersangkanya adalah Kepalo Tiyuh TB, sedangkan Kepalo Tiyuh selaku korban perbuatan tidak menyenangkan, dan Tersangka saudari Kiki Septi,” bebernya.

Sementara, pihak Polres Tulang Bawang Barat sudah pernah melakukan mediasi namun tidak ada titik temu untuk kesepakatan damai sehingga Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat sudah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka terhadap keduanya namun tidak hadir.

Editor : (Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan