BERITA TERKINILAMPUNGTanggamus

Sarat Penyimpangan, Mantan Pj. Kakon Gisting Permai Alokasikan Dana Desa 2021 Diduga Tidak Tepat Sasaran

TANGGAMUS – Kuat dugaan kegiatan melalui Dana Desa Tahun 2020 – 2021 Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, penuh dengan akan sarat penyimpangan.

Pasalnya, terlihat pada kegiatan pengembangan pariwisata pekon Gisting Permai yang pengelolaanya dilaksanakan oleh Pejabat Kepala Pekon DH, dikala itu yang penempatannya di kawasan wilayah hutan register 28, sedangkan wilayah tersebut masih dikelola oleh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) setempat.

DH, mantan Pj Kakon Gisting pada tahun 2021 telah menganggarkan dana sebesar Rp100,000,000., untuk kegiatan pengembangan pariwisata pekon yang diduga kuat tidak tepat sasaran atau juga bisa dikatakan realisasinya fiktif.

Menurut narasumber yang namanya enggan dipublikasikan kepada media ini, mengatakan bahwa wisata yang dikelola oleh KUPS setempat seharusnya untuk penganggaranya dari APBD Provinsi atau APBN, bukan melalui Dana Desa.

“Kegiatan KUPS itu dibiayai dari Provinsi atau APBN, bukan pakai Dana Desa apa lagi kalau di telisik untuk pembangun Tugu Elang dan Tugu yang menyerupai gula merah itu tidak  menghabiskan angaran sebesar 30 jt, apa lagi sampai 100 jt, saya berharap Inspektorat, Kejari Tanggamus dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bisa kroscek ulang LPJ yang dibuat mantan Pj.Kakon,”  beber sumber.

Baca Juga :  Tekab 308 Presisi Plores Tanggamus Amankan Pelaku Anirat di Pekon Teba Bunuk

Terpisah, KI warga setempat kepada media Gemalampung.com juga membenarkan jika pada tahun 2021 lalu memang melihat ada beberapa warga yang bergotong-royong membuat gubuk dan bangunan berupa tugu dikawasan Register 28.

“Dulu memang ada yang kerja membuat gubuk, juga ada yang kerja buat tugu dari semen yang seperti gula merah sebesar drum dan burung elang dikawasan register 28, ya katanya mau buat tempat wisata pekon,” tuturnya.

DH, mantan Pj. Kakon Gisting Permai saat dikonfirmasi di kediamannya, Selasa (22/11/22), mengakui jika 2 (dua) Ikon, gula merah dan burung elang untuk wisata pekon yang di bagun di atas tanah kawasan register 28 menggunakan  anggaran dari dana desa  tahun 2021, juga Ia mengakui jika lokasi wisata tersebut masih milik KUPS setempat.

Baca Juga :  Pemkab Pesibar Gelar Rapat Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2019

“Terkait wisata pekon yang di maksud saat ini memang masih milik KUPS, nanti kalau tempat wisata itu sudah ramai pengunjungnya dan sudah ada pemasukan, tetap nantinya akan kami serahkan untuk di kelola pekon. Terkait anggaran DD yang digunakan untuk KUPS, saya sudah berkoordinasi enggak apa-apa asal sedikit,” kilahnya.

Saat ditanya berapa besaran anggaran yang digunakan untuk pengembangan wisata tersebut mendadak lupa atau amnesia.

“Maaf bang saya lupa silahkan cek ke Pekon saja untuk rincian kegunaan dan besar anggaran,” tepisnya.

Disis lain, menurut keterangan Sumini, Sekretaris Pekon Gisting Permai melalui pesan singkat watshapny, bahwa anggaran yang digunakan untuk pengembangan wisata pekon melalui dana desa sebesar Rp100 juta, itupun yang melaksanakan kegiatan tersebut dari pihak KUPS.

“Untuk anggaran pariwisata sekitar 100 jutaan, tepatnya berapa saya lupa harus lihat data dulu, sedangkan untuk titik masuk wisata pekon di register 28 yang mengerjakan KUPS,” jelasnya.

Editor : (Redaksi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *