BREAKING

Jumat, April 19, 2024
Tulang Bawang Barat

Satgas Covid-19 Tubaba Keluarkan Surat Edaran PPKM

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

TULANG BAWANG BARAT | Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulang Bawang Barat menerbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di kabupaten setempat.

Surat Edaran ini dikeluarkan guna menindaklanjuti Imbauan Mendagri tentang PPKM Berbasis Mikro, Surat Edaran Gubernur Lampung serta hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 tanggal 8 Juli 2021, maka Kabupaten Tulang Bawang Barat mulai melakukan pembatasan segala bentuk kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi penyebaran Covid-19.

Kemudian, acara pernikahan hanya dilakukan sebatas akad, hanya dihadiri oleh keluarga dan undangan tidak melebihi 50 orang. Kegiatan hanya dilakukan di siang hari antara pukul 08.00-15.00 WIB, tanpa ada hiburan musik dan sejenisnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga :  Rangkaian Acara Pisah Sambut Kapolres Tulang Bawang Barat Berlangsung Khidmat dan Haru

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum dibatasi sebanyak maksimal 25% kapasitas. Penyelenggaraan tempat hiburan ditutup sementara waktu.

Kegiatan belajar-mengajar disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Sedangkan pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan lainnya ditunda untuk sementara waktu.

Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan tatap muka di tempat umum dibatasi hingga maksimal kapasitas 25%.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tulang Bawang Barat, Drs. Bayana mengatakan, bahwa pembatasan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Juli 2021 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian hari, sesuai kondisi di lapangan.

Baca Juga :  M.Redi Setiawan Angkat Bicara Tentang Dugaan Dirinya

“Surat Edaran akan segera kami kirimkan kepada seluruh pemangku kepentingan di Tulang Bawang Barat,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berlapis.

“Sanksi yang diberikan terkait Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular, Kakarintanaan Kesehatan , Perda, Perbup dan peraturan perundangan-undangan lainnya,” jelas Umar.

Sementara itu, Sekdakab Tubaba Novriwan Jaya mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat Tubaba untuk dapat dengan serius mematuhi protokol kesehatan dan Peraturan Pemerintah dalam menanggapi lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat.

Editor : (Redaksi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *