BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGTulang Bawang

Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Tersangka Curanmor

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
TULANG BAWANG | Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku spesialis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.
Pelaku curanmor tersebut ditangkap pada Selasa (14/07/2020), sekira pukul 05.30 wib di sebuah rumah yang berada di Kampung Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
“Pelaku berinisial HO alias ST (38), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK yang didampingi Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto dan Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SIK saat gelar konferensi pers, Kamis (16/07/2020) siang di Mapolres setempat.
Kapolres menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku bekerja sendirian dan mengincar sepeda motor yang terparkir dengan posisi kunci kontak masih menempel pada sepeda motor tersebut.
“Pelaku ini bekerja sendirian tanpa di lengkapi kunci letter T, modus operandinya yaitu dengan memanfaatkan kelengahan dari pemilik sepeda motor,” jelas Andy.
Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap pelaku, diperoleh informasi bahwa pelaku ini telah melakukan aksi curanmor sebanyak 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa kabupaten.
“11 TKP curanmor tersebut yaitu, 4 TKP berada di Kabupaten Polres Tulang Bawang, 6 TKP berada di Kabupaten Lampung Tengah dan 1 TKP berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat,” papar Andy.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Penulis : (Idrus Toha)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *