BERITA TERKINILAMPUNGPringsewu

Sebut Wartawan Kerap Meminta Uang ke Pekon-pekon, Ini Sanggah Inspektorat Pringsewu..!!!

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

PRINGSEWU | Inspektorat Kabupaten Pringsewu sanggah, perihal pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan, kalau acara yang digelar APDESI Kecamatan Pagelaran pada Jumat (11/10), didalamnya membahas soal oknum wartawan yang kerap datang ke pekon/desa meminta uang.

“Kita hadir disana dalam rangka memenuhi undangan APDESI Kecamatan Pagelaran. Materi yang saya sampaikan berkaitan dengan masalah perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dana desa”, ucap Irbanwil I Dwirman didampingi Suratman, auditor madya pada PU2UPD Kantor Inspektorat Kabupaten Pringsewu.

Dalam kesempatan acara tersebut lanjut Dwirman, memang sempat muncul pertanyaan dari aparatur pekon, berkaitan dengan wartawan.

Baca Juga :  DPC AJOI Pesibar Gelar Kegiatan Pelatihan Jurnalis Tingkat Pelajar

“Saya sampaikan dan tegaskan ke perangkat pekon untuk tidak alergi dengan wartawan. Sebab, wartawan adalah mitra, dan mereka menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial”, kata Dwirman.

Pernyataan senada disampaikan Suratman yang ikut hadir di acara silaturahmi tersebut.

Ia juga menyebutkan, kalau dalam acara silaturahmi itu sama sekali tidak pernah membahas soal oknum wartawan yang meminta dana desa.

“Hanya ada dua narasumber, kami dari inspektorat dan Kapolsek Pagelaran. Bila temen-temen tidak percaya, bisa tanyakan langsung ke Kapolsek Pagelaran”, tegas Suratman.

Sementara itu, Saepudin, Wakil Ketua I DPC AWPI Pringsewu mengaku sangat menyangkan dengan munculnya kalimat wartawan abal-abal dalam pemberitaan di salah satu media.

Baca Juga :  Wujud Rasa Syukur Koramil Kalirejo Bangun Mushola

“Di Kabupaten Pringsewu ini tidak ada yang namanya wartawan abal-abal. Mereka dalam menjalankan tugas di lapangan pastinya selalu dibekali identitas diri (ID Card)”, ucap Saepudin.

Dalam melaksanakan tugasnya di lapangan serta memproduksi berita lanjut Saepudin, setiap wartawan harus mentaati kode etik jurnalistik (KEJ).

“Wartawan juga tidak boleh memberitakan informasi yang sumir dan bohong, apalagi berpihak. Sebab, hal ini sudah melanggar kode etik”, ucap Saepudin. (Tim)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *