Sejak Tahun 2018 Dapat Bantuan PKH, KPM dari Pugung Ini Tak Pernah Terima KKS dan Buku Rekening
[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercay ta[/su_label][/su_animate]
TANGGAMUS | Seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) asal Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, tidak pernah menerima buku rekening dan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dari pihak pendamping maupun dari bank sebagai mitra usaha.
Hal ini dikatakan oleh KPM bernama Lindawati, menurutnya, ia telah ditetapkan menerima PKH sejak tahun 2018, namun hingga kini ia tidak pernah menerima buku rekening.
Anehnya, pada April 2020 lalu, ia diminta pihak Bank Mandiri Cabang Gisting melalui Pendamping PKH Siti, untuk membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian Polsek Pugung, padahal ia belum pernah menerima buku rekening dan KKS yang dimaksud. Hal ini juga dibenarkan oleh Edison, suami dari Lindawati.
“Sejak tahun 2018 lalu, istri saya sesuai data bahwa menerima bantuan PKH, namun tidak pernah menerima kartu KKS dan Buku Rekening, namun tiba-tiba pendamping PKH meminta untuk buat surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk syarat dicetakan ulang kembali KKS-nya dari pihak Bank Mandiri,” ungkap Edi, Selasa (11/1/22).
Karena kejadian tersebut, Edi merasa ada kejanggalan pada penyaluran bantuan PKH untuk istrinya yang ditetapkan menjadi KPM sejak tahun 2018, namun baru menerima uang di bulan April 2020 setelah dicetak ulang KKS-nya.
“Jadi selama tahun 2018 sampai awal tahun 2020 siapa yang mencairkan dana bantuan milik istri saya, ini yang masih jadi pertanyaan bagi kami,” keluhnya.
Parahnya lagi, masih kata Edison, saat meminta ke pihak Bank Mandiri untuk cetak rekening koran agar bisa mengetahui riwayat transaksi, ternyata tidak terlihat adanya transaksi seolah ada yang disembunyikan oleh pihak Bank Mandiri dengan alasan tidak ditemukan.
“Kami minta cetak rekening koran namun setelah dicetak dalam keterangannya tidak bisa ditemukan riwayat transaksinya,” jelas dia.
Sementara, Siti pendamping PKH saat dikonfirmasi via telepon selulernya yang menerima suaminya Fajri, juga pendamping PKH di Kecamatan Pugung, mengatakan bahwa sesuai intruksi dari Bank Mandiri, untuk mendapatkan KKS-nya , KPM diminta agar membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian terlebih dahulu.
“Itu atas intruksi dari pihak bank makanya kita buatkan surat keterangan kehilangan, kalau gak begitu tidak keluar kartu ATM-nya, maka itu coba untuk di konfirmasi ke pihak Bank kenapa kok diminta surat keterangan kehilangan sedangkan yang bersangkutan belum pernah menerima kartu KKS, kalau kami tugasnya hanya pendampingan saja,” timpal Fajri.
Terpisah, Rozain Kepala Cabang Bank Mandiri Gisting berkilah, data KPM PKH atas nama Lindawati keluar sebagai penerima bantuan di tahun 2018 dan sudah langsung didistribusikan.
“Sesuai data kami, di tahun 2018 atas nama Lindawati sudah langsung didistribusikan, siapa yang pegang KKS-nya kami juga tidak tahu, yang jelas bantuan miliknya sudah kami distribusikan sejak itu, kalau soal surat keterangan kehilangan itu memang kami minta untuk syarat cetak ulang KKS miliknya,” kilah Rozain saat ditemui di Bank Mandiri Gisting, Rabu (12/1/22).
Dan Rozain mengatakan, tidak tahu menahu soal siapa yang memegang kartu KKS dan yang melakukan transaksi pengambilan bantuan itu selama tahun 2018 sampai Maret 2020. “Kalau siapa yang mengambil uang itu dan yang pegang kartu saya nggak tahu menahu,” dalihnya.
Disisi lain, Habibulloh, Koordinator Kabupaten Pendamping PKH, mengatakan bahwa hal ini masih dalam penelusuran pihaknya selaku pendamping, sebab dari ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH memang yang bersangkutan tidak pernah menerima KKS. Ia juga merasa heran yang bersangkutan belum sama sekali menerima KKS, kemudian pihak Bank Mandiri malah memintanya untuk membuat surat keterangan kehilangan
“Saya sudah tanya ke Siti selaku Pendamping PKH disana, bahwa penerima bantuan PKH atas nama ibu Lindawati belum pernah terima KKS, kok bisa-bisanya pihak Bank Mandiri menyuruh ibu itu membuat surat keterangan kehilangan, kami pendamping ada di posisi ibu Linda untuk menanyakan KKS-nya, kalau itu balik ke negara mana buktinya pastinya ada riwayatnya, harusnya pihak Bank keluarkan rekening koran karna nomor rekening sudah ada,” ungkap Habib.
Masih kata Habib, sangat salah besar jika pihak Bank Mandiri tidak mengetahui siapa yang menerima KKS, kemungkinan besar pihak Bank itu sendiri yang bermain.
“Kalau pihak Bank tidak tahu siapa yang mengambil KKS itu salah Bank-nya, bisa jadi mainan Bank itu sendiri, artinya begini alat bukti menyerahkan rekening di Bank itu namanya APR, karena kita bisa lihat siapa yang tandatangan di situ, kalau bank tidak bisa menunjukkan APR, berarti itu belum pernah didistribusikan, karena semua bank seperti itu,” tutupnya.(Tim MGG)