Pringsewu

Sekda Tak Berikan Keputusan Jelas, Pegiat Seni Pringsewu Akan Turunkan Ribuan Massa

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

PRINGSEWU | Ribuan massa dari kalangan Pengurus Paguyuban Pegiat Seni  Budaya( P3SB) Kabupaten Pringsewu direncanakan akan menggelar aksi damai di depan kantor Bupati, Senin(14/6).

Keputusan aksi turun ke lapangan tersebut diambil lantaran saat mereka melakukan audensi dengan Sekdakab Heri Iswahyudi dan Wakapolres serta jajaran Forkompinda  tidak membuahkan hasil keputusan yang berpihak kepada mereka, Kamis (10/6) kemarin.

Dalam audensi tersebut, beberapa perwakilan pegiat kesenian mendesak Sekdakab Pringsewu agar mengambil langkah keputusan terkait izin aktivitas music organ tunggal.

” Mohon maaf Pak Sekda beri kami keputusan hari supaya permasalah ini tidak bertele-tele karena keputusan hari ini di tunggu oleh kawan-kawan kami sesama pegiat seni di luar sana” kata  Andi salah satu anggota pegiat seni Pringsewu saat menyampaikan aspirasinya dihadapan Sekda beserta jajarannya.

Baca Juga :  Saling Lapor...!!! Dilaporkan Dugaan Penggelapan Barang, Balik Laporkan Dugaan Penganiayaan

Sementara itu, Sekda Heri Iswahyudi, menjawab dengan santai dan terkesan bertele- tele dengan memberikan jawaban yang tidak memuaskan kepada pihak pengurus paguyuban pegiat seni itu.

“Kami belum bisa mengambil keputusan karena akan melakukan rapat pimpinan terlebih dahulu,” timpal Heri Iswahyudi.

Sementara itu, usai audensi Ketua Pengurus Paguyuban Pegiat Seni Ridwan mengatakan, dari hasil audensi dengan jajaran Forkomimda tidak membuahkan hasil keputusan yang pas dan tidak berpihak kepada mereka.

Maka, mereka akan melayangkan surat ke-2 untuk melakukan  aksi damai   dengan membawa jumlah massa cukup besar yakni dari berbagai elemen masyarakat.

” Dalam aksi nanti yang jelas tuntutan kami hanya bisa berekonomi yang dilindungi undang-undang,” kata Ridwan.

Ridwan  menyesalkan atas sikap Pemkab Pringsewu yang tidak memperbolehkan adanya musik organ tunggal setiap acara hajatan warga.

Baca Juga :  Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1439 H Pemkab Pringsewu Gelar Festival Rebana

” Seharusnya Pemkab bisa melakukan kesepakat dengan pihak pegiat seni ,kita mencontohkan dengan kabupaten lainnya seperti Lampung Barat,Tulang Barat dan Lampung Tengah pemerintahnya bisa melakukan kesepakatan,” tambahnya.

Diketahui, Pengurus Paguyuban Penggiat Seni Budaya (P3SB) adalah kumpulan pegiat seni hiburan musik orgen dan lainnya yang tidak bisa menjalankan aktivitasnya di masa pendemi, mereka tidak bisa menjalankan aktivitasnya karena sering dibubarkan oleh tim gabung dari satgas Covid 19.

Bahkan, alat musik mereka menjadi sasaran dengan diangkut oleh polisi. Sebagai contoh seperti yang terjadi di Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo. Dengan kejadian tersebut, mereka menuntut keadilan kepada Pemkab Pringsewu supaya musik organ tunggal tetap diperbolehkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Editor : (Redaksi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *