BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGWaykanan

Sekda Way Kanan Rapat Bahas Surat Edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2021

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

WAY KANAN | Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, memimpin rapat pembahasan terkait Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 5 Tahun 2021 di Ruang Rapat Sekda, Senin (08/03/2021).

Pembahasan surat edaran tersebut juga dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kussawarno, dan Inspektur Daerah Yuliawati.
Serta beberapa OPD dinas terkait.

Pembahasan SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah sebagai tindaklanjut arahan Presiden dan Wakil Presiden tentang Penyederhanaan Pelaporan.

Baca Juga :  Bupati Serahkan Akte Kelahiran Bagi Bayi Yang Baru Lahir

Serta, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Apel Persiapan Penanggulangan Bencana Alam

Diketahui, dalam SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah terdapat beberapa hal terkait yaitu Pelaporan Kinerja untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi serta Pelaporan Kinerja bagi Perangkat Daerah.

Penulis : (Yudi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *