Kota Metro

Sekretaris Komisi I DPRD Metro dan Ketua AJOI Metro Miris Tentang Perda Membuang Sampah Sembarangan

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya METRO | Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro menilai Pemkot Metro dalam menegakkan Perda tentang larangan masyarakat membuang sampah sembarangan, terkesan hanya bertindak, tanpa memberikan solusi bagi masyarakat.

Amrulloh mengatakan, Pemkot Metro seharusnya tidak hanya melakukan himbauan saja, sebelum menerapkan Perda tersebut. Namun harus menyiapkan terlebih dahulu sarana dan prasarana penunjang.

“Jika sudah disiapkan sarana dan prasarana penunjang, dan masih terdapat masyarakat membuang sampah sembarangan, maka Perda harus ditegakkan. Namun ini kan tidak, sarana dan prasarana belum memadai Perda sudah ditegakkan,” katanya, kamis (30/12/2021).

Legislator muda Partai Demokrat ini menceritakan bahwa sebelumnya sudah berkali-kali, badan anggaran DRPD kota Metro mengadakan rapat bersama tim anggaran pemerintah daerah tentang permasalahan sampah, agar Pemkot Metro untuk menambah armada angkutan sampah dan box sampah setidaknya 2 titik lokasi penambahan box sampah sudah disampaikan di sekitar jembatan hitam dan di daerah gg bambu kuning.

“Namun sampai saat ini, belum juga terealisasi. Ini terlihat sejumlah titik-titik, seperti daerah bambu kuning maupun ganjar agung belum juga terpasang box sampah,” ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan Pemkot Metro seharusnya mencari tahu terlebih dahulu penyebab masyarakat membuang sampah sembarangan. Apakah daerahnya tidak tercover oleh armada sampah milik OPD, apakah armada angkutan sampah hanya mengangkut 1 kali dalam seminggu, apakah armada dan anggarannya terpenuhi dengan memadai, inilah salah satu kajian juga yang harus ada rumusan solusinya yang menjadi wilayah konsentrasi Tim percepatan pembangunan dan inovasi daerah bentukan walikota, tidak hanya sekedar membentuk tim yang salah satu anggotanya adalah keluarga walikota serta hanya mengedepankan teori juga seremoni melainkan real merumuskan visi misi hutang kampanye kepala daerah yang sudah dimana- mana ditagih oleh masyarakat metro.

Baca Juga :  Kantongi Sabu, Seorang Pria Di Bawa Ke Kantor Polisi

“Kendala, permasalahan yang ada di masyarakat dan visi misi juga program unggulan itulah yang harus diselesaikan oleh kepala daerah, dikaji oleh tim percepatan pembangunan dan inovasi daerah bersama dinas terkait untuk direalisasikan, bukan langsung menjatuhkan sanksi denda,” ujarnya.

Dia juga menerangkan bahwa sanksi denda yang di jatuhkan kepada masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Apakah sudah melalui proses yang benar. Karena menjatuhkan sanksi denda kepada masyarakat tersebut harus juga melalui persidangan kecil ( small claim court) seperti contoh sidang ditempat pelanggaran lalu lintas.

“Jangan sampai kepala daerahnya dan wakilnya belajar dan kuliah hukum bahkan mengerti memahami hukum, namun legal formilnya tidak terpenuhi. Maka pungutan denda tersebut masuk kedalam kategori pungutan liar (pungli),” tegasnya.

Baca Juga :  Ikatan Pemuda Negeri Agung Resmi Dilantik: Siap Berkontribusi untuk Kemajuan Desa

Selain itu juga sanksi denda merupakan ultimum remedium atau obat terakhir yang dapat dilakukan, setelah kewajiban daerah terkait sarana prasarana pendukung termasuk sumber daya manusianya telah dimaksimalkan.

Pria yang menjabat Ketua KAHMI Kota Metro ini juga mengemukakan untuk tim yang melakukan operasi tangkap tangan masyarakat yang membuang sampah sembarangan ini apakah telah diberikan uang akomodasi, transportasi dan kebutuhan- kebutuhan dalam pelaksanaan tugasnya jangan hanya seperti ide dadakan yang tidak terumuskan secara komprensif.

“Karena mereka bekerja dalam menegakkan perda, tidak mengenal waktu, tapi jangan hanya dijadikan ide dadakan kepala daerah yang hanya solusi sesaat lebih kepada kesan pencitraan,” ujarnya.

Hal Senada juga di katakan oleh Ketua Aliansi Jurnalistik online Indonesia (AJOI) Kota Metro Rio Renaldo, ia mengaku Miris melihat Fenomena dengan kebijakan-kebijakan yang di buat oleh Pemerintah Kota Metro yang membuat Perda tentang Larangan membuang sampah sembarangan tetapi belum ada Sarana dan Prasarananya.

Editor : (Redaksi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *