Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
LAMPUNG TENGAH | Sengketa lahan keluarga yang terjadi di Desa Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung diselesaikan secara rembuk pekon/desa.
Rembuk pekon juga dihadiri oleh Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Suntana Yusup, Kepala Desa Muji Rahayu Subandi serta kedua belah pihak yang bertikai, Selasa (10/11/2020).
Dikatakan oleh Subandi, warganya yang bertikai sengketa lahan ini masih satu keluarga.
“Jadi kakak beradik ini, Sri Warni dan Adi Prasetyo meributkan harta warisan tanah yang diberikan oleh bapaknya Adi Siswoyo,” kata Subandi.
Kemudian, lanjutnya, pertikaian ini terjadi pada 28 Oktober lalu dan sudah pernah dirembukkan di Balai Kampung Muji Rahayu.
“Tapi mereka tidak ada titik temu sehingga kami minta bantuan Kapolsek Terbanggi Besar untuk memediasi keluarga yang bertikai tersebut,” ungkapnya.
Menurut keterangan keterangan kelurga, tanah tersebut sudah dibeli oleh Sri Warni dari bapaknya (Adi Siswoyo,Red) pada tahun 1980. Sehingga tanah tersebut statusnya bukan lagi tanah warisan, tapi sudah menjadi milik Sri secara sah dan sudah punya sertifikat tanah.
“Sekarang tanah itu diserobot oleh adik kandungnya sendiri (Adi Prasetyo, Red), karena menurut mereka, tanah itu adalah tanah warisan, sehingga mereka masih punya hak atas tanah tersebut,” lanjutnya.
Padahal, menurut keterangan, pada tahun 1980 , tanah itu sudah dibeli oleh Sri Warni dengan cara ditukar empat ekor sapi. Tapi tidak ada barang bukti atau kwitansi, sehigga terjadi perselisihan antar keluarga,” bebernya.
Berdasarkan hasil rembuk pekon yang dilakukan secara kekeluargaan serta dibentuk oleh Kapolsek Terbanggi Besar, jadi menghasilkan titik temu.
Yaitu, tanah tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sri Warni, dengan harus mengganti biaya bajak dan tanam sebesar tiga juta rupiah yang akan dibayarkan melalui kades setempat.
“Dan setelah uang 3 juta sudah dibayar maka mereka (paman saya) tidak akan mengungkit masalah tanah itu lagi,” ucap Diajeng anak Sri Warni.
Penulis: (Miswan)