Pringsewu – Sering berjudi kartu remi di indekos yang berada di Pekon Tulungagung, enam (6) warga Kecamatan Gadingrejo ini ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polsek Gadingrejo Ipda Adi Setiawan mewakili Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay. Tobing mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga setempat.
“Penggerebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat Pekon Tulung Agung yang merasa resah dengan maraknya praktik perjudian tersebut,” ujar Adi.
Atas informasi warga tersebut, kemudian pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hasilnya informasi yang masuk kepada petugas tersebut ternyata benar (A1).
“Setelah ditindaklanjuti dengan penyelidikan didapatkan fakta bahwa memang tengah berlangsung perjudian jenis kartu remi yang dilakukan oleh keenam pelaku disalah satu rumah warga,” tambahnya.
Keenam warga pelaku judi tersebut adalah AO (41), RH (55), MQW (31), MK (54), PO (44) , dan SO (58). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polsek Gadingrejo pada Jumat (5/2/21) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB.
“Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa (dua) 2 set kartu remi warna merah, 2 (dua) set kartu remi warna biru dan uang tunai sebesar 550 ribu rupiah,” terangnya.
Untuk mempermudah proses penyidikan, maka keenam pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Gadingrejo.
“Terhadap keenam pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambah dia.
Selain itu, Adi juga mengimbau kepada warga Gadingrejo agar segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan kejadian yang tak wajar dilingkungan.
“Saya harap bagi warga masyarakat maupun instansi terkait, agar sama-sama bekerjasama . Segera diteruskan ke pihak kepolisian jika menimbulkan keresahn warga,” pungkasnya.
Penulis:(Red)