BREAKING

Selasa, April 16, 2024
Pringsewu

Sidak Karaoke Liar, Komisi 1 Tidak Bahas Soal Zonasi

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercay ta

PRINGSEWU | Komisi 1 DPRD Pringsewu melakukan sidak ke tiga tempat karaoke yang terindikasi “liar” di pusat Kota Pringsewu.

Ketiga tempat karaoke yang mereka sidak yakni Green Karaoke, Golden Karaoke dan yang terakhir Family Karaoke, Senin (24/1).

Di Green Karaoke, Anggota Komisi 1 sempat menanyakan sejumlah perizinan berkaitan dengan usaha hiburan malam tersebut. Sementara, saat mendatangi Golden Karaoke, Komisi 1 tidak bisa mendapatkan apa-apa. Hanya sebatas berbincang dengan kasir karaoke setempat yang mengaku bernama Kombet.

“Karaoke ini mulai buka kapan?,” tanya Ketua Komisi 1 Sagang Nainggolan kepada kasir.

“Saya gak tahu, ini saja saya baru datang dan rapih-rapih,” ucap Kombet dengan raut muka setengah kebingungan.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Lampura Raperda APBD Perubahan Tahun 2021

Meski, Sagang berusaha kembali menjelaskan kedatangannya, Kombed tetap saja bungkam.

“Jangan sampai nanti, dua atau tiga hari kedepan ketahuan buka, kami akan sidak,” ucap Sagang seraya menegaskan keraguannya bahwa tempat karaoke tersebut masih beroperasi.

Sementara, saat mendatangi Family Karaoke, anggota komisi hanya berbincang dengan pemilik bangunan. Dan tidak berusaha naik ke lantai dua, di mana tempat karaoke itu diselenggarakan.

Seusai sidak, Sagang menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan OPD terkait dalam hal ini Dispora dan Perizinan.

“Kira akan panggil dinas terkait, termasuk soal SK Bupati itu. Kita akan lihat mana duluan yang terbit, Peraturan Daerah atau SK Bupati yang mengatur soal zonasi tempat karaoke,” jelas Sagang dihadapan awak media.

Baca Juga :  Ulang Tahun ke- 44, Kapolres Lampung Utara Dapat Kejutan Dari Forkopimda

Sementara, mengacu pada SK Bupati Pringsewu Nomor:B/282/KPTS/D.15/2020 tentang Penetapan Tempat Penyelenggaraan Usaha Karaoke dan Hiburan Malam di Kabupaten Pringsewu. Di Pasal kedua tertulis bahwa tempat penyelenggaraan karaoke dan hiburan malam hanya diperbolehkan berada di jalan utama sepanjang Jembatan Way Bulok Bulukarto sampai Gadingrejo, dan kemudian berada di simpang Tugu Gajah sampai Pekon Mataram.

Bagio, Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pringsewu
saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan salinan SK Bupati.

“Salinan atau copiannya sudah kita kasih ke pelaku usaha, pemilik tempat hiburan, Pol PP dsn OPD terkait dengan penegakan peraturan,” pungkasnya.

Editor : (Redaksi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *