BERITA TERKINILAMPUNGPesisir Barat

Sidang Paripurna Pengesahan APBD-P Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2019

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

PESISIR BARAT | Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal hadiri Sidang Paripurna Pengesahan APBD-P Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2019 bertempat di gedung Wanita Krui, Selasa (6/8).

Dalam sambutan Bupati yang di bacakan wakil bupati pesibar, Erlina sebagaimana yang telah diuraikan pada saat penyampaian nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pesisir barat tahun anggaran 2019 pada Rabu ( 24/7) lalu, bahwa penyusunan rancangan perubahan APBD telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan kabupaten Pesisir Barat , yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan tahun anggaran 2019.

Baca Juga :  Zulkifli Anwar Silaturrahmi dengan Masyarakat Punyimbang Adat Lampung Pesawaran

“Dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Pesisir Barat . dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat kabupaten Pesisir Barat,” Pungkas Erlina.

Mengingat berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat, baik pada penyampaian pandangan umum anggota dewan dan pada saat Hearing , pembahasan antara badan anggaran legislatif dengan tim anggaran pemerintah daerah dan satuan kerja perangkat daerah tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolak ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntable antara kedua lembaga, terbukti dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2019 oleh majelis Paripurna.

Baca Juga :  BURUKNYA KONDISI FISIK BANGUNAN, KOMOISI III DPRD SIDAK RSUD PRINGSEWU

“Sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 , yang akan disampaikan kepada gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan”, pungkas Erlina.(Riswanto).

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *