GEMALAMPUNG NEWS.COM

Tulang Bawang – Tanaman singkong milik sukman 40 tahun salah satu tokoh masyarakat tiyuh Penumangan hilang dan kejadian tersebut diketahui oleh sang pemilik pada hari jum”at tanggal 04 mei 2018 ketika sukman selaku pemilik datang ke kebun untuk merawat tanaman singkong tersebut.

Menurut sukman dia datang ke kebun untuk nyemprot tanaman singkong miliknya tiba-tiba iya kaget melihat tanamannya sudah hilang dan bekasnya dicabut oleh manusia dan pohon singkong berceceran di dedepan rumah Muhammad ahadi siswanto bin partin selaku meneger keamanan PT. HIM. dan ketika ditanya oleh sukman kepada security di pos yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi tanaman yang di cabut security yang ada di pos mengatakan tidak mengetahui orang yang melakukan pencabutan singkong miliknya, lalu sukman bersama candra hartono mendatangi rumah muhammad ahadi siswanto bin partin yang berada pas di dekat tanaman singkong (depan rumah ahadi) menurut security ahadi tidak ada di rumah dan baru saja pergi.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Adakan Sosialisasi Uji Kompetensi Bagi PPK, Pejabat Pengadaan dan Pokja Pengadaan

Ketika sukman bersama Chandra sedang melihat bekas tanaman yang dicabut tiba-tiba datang pardi bersama tiga orang security PT. HIM lainya, menenangkan sukman dan meminta Sukman dan chandra untuk tidak memperpanjang masalah tersebut dan mereka berjanji akan menganti tanaman singkong atau mereka akan menanam kembali tanaman singkong hari itu dan langsung ditanam kembali oleh pihak PT. HIM hari itu juga.

Di tempat yang sama Chandra Hartono mengatakan dengan tegas kepada security PT. HIM apabila pihak PT. HIM tidak mau bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya tanaman singkong milik warga maka mulai hari ini juga karyawan PT. HIM dilarang masuk tanah milik masyarakat dan seluruh akses jalan yang merupakan tanah milik masyarakat dilarang dilalui oleh PT.HIM dan sudah akan digunakan masyarakat untuk segera ditanami bibit pisang.

Baca Juga :  Jum'at Barokah Srikandi Dermawan Bagikan Nasi Bungkus kepada Masyarakat

Masih menurut penjelasan Chandra Hartono bahwa tanah perkebunan berikut tanam tumbuh yang ada diatas tanah seluas lebih kurang 150 Hektar sah dan pasti milik masyarakat berdasarkan putusan perkara perdata No. 04/pdt.G/2007/PN.Mgl Jo No. 07/pdt/2009/ PT. TK Jo No.3054 K /pdt/2010 Jo No. 276 PK/pdt /2012. Dan PT.HIM menduduki/menguasai/mengunakan tanah masyarakat secara tidak sah dan merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.**(Toha)

 1,842 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here