BREAKING

Jumat, April 19, 2024
BUDAYA DAN PENDIDIKANPringsewu

SMAN 2 Pringsewu Diduga Lakukan Pungli

GemalampungNews.com, Pringsewu – dugaan pungutan liar yang terjadi di SMAN 2 Pringsewu kembali terjadi, beberapa item yang menjadi kewajiban para siswa untuk membayar sumbangan yang telah ditetapkan pihak sekolah.

Pasalnya, sumbangan yang ditelah ditetapkan SMAN 2 pringsewu kepada wali murid dianggap sangat berat, pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah berjalan sejak tahun 2016 sampai 2017 membuat resah sebagian wali murid yang tidak mampu.

Hal ini diungkapkan wali murid yang meminta namanya untuk dirahasiakan, dirinya mengatakan, pas pertama masuk dan daftar ulang hanya mendaptkan 6 bulan beasiswa, seterusnya bayar terus termsuk uang sumbangan yang suah ditentukan oleh pihak sekolahan.

“setiap wali murid diundang rapat, akan tetapi, dalam rapat sudah tidak ada pembahasan karena item yang harus dibayar sudah ada dalam list wajib bayar siswa,”ujarnya

Dirinya juga menambahkan, semua kegiatan sekolah mulai dari kegiatan osis eskul yang lainnya tetap membayar sumbangan yang telah ditetapkan bahkan uang daftar ulang harus wajib dibayar, bahkan pihak sekolah selalu menagih uang yang sudah ditentukan.

“selain daftar ulang ditentukan pihak sekolah, bahkan wajib bayar uang bangunan sebesar 2.500.000,- ditambah uang sumbangan eskul, ya, habisnya sampai 5 juta lebih mas,”kata wali murid yang tidak mau dicatut namanya kepada Media ini. Rabu, (11/12).

Terpisah, saat dikonfirmsi via telpon genggamnya, Jahara Siregar M.Pd kepala SMAN 2 Pringsewu engan menjawab terkait dugaan pungutan liar dengan modus sumbangan yang sudah berjalan sejak tahun 2016 sampai tahun 2017.

Baca Juga :  Sekdis Pendidikan Pringsewu, Enggan Minta Maaf, IMM Akan Ambil Tindakan

“Hallo ia, Hallo ia,”.Ucapnya

Di short masseger sarvice (SMS) dirinya juga tidak membalas, sampai berita ini dikirimkan keredaksi Media GemalampungNews.com jahara Siregar pun tidak urung membalas.

Dari hasil investigasi wartawan media ini, selama ini rincian semua biaya yang ada di formulir yang diberikan atau disodorkan kepada orang tua siswa tersebut menurut peraturan yang ada sangat bertentangan dengan perpres nomor 87 tahun 2016 dan permendikbud nomor 17 tahun 2017, yang isi dari perpres nomor 87 tahun 2016 tersebut yaitu tentang pungli (pungutan liar) yang antara lain beberapa pungutan liar adalah sebagai berikut.

“Uang perpustakaan, uang bangunan, uang seragam, uang pembuatan pagar/fisik, uang pramuka, uang koprasi siswa, uang tes IQ, uang penerbitan majalah siwa, sumbangan osis, uang tes psikologi, Uks, uang kegiatan Eskul. Ini bukan sumbangan tapi pungli yang terkoordinir, yang menciderai dunia pendidikan,”.Ungkap M. Ikbal penggiat Anti Korupsi.

Dia juga menjelaskan, dari isian formulir atau tersebut, dirinya menjebut dugaan pungutan liar yang dilakukan SMAN 2 Pringsewu. Melanggar permendikbud nomor 17 tahun 2017, tanggal 5 mei 2017, pada pasal 18, pasal 23, pasal 27 dan pasal 29 cantum dalam peraturan menteri.

“Dalam Pasal 18 point 3 berbunyi, Biaya daftar ulang atau pendataan ulang tidak dipungut biaya dari peserta didik. Diteruskan Pasal 23, Perpindahan peserta didik ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak dapat dilakukan pungutan/atau sumbangan,”Kata M.Ikbal Kepada Media GemalampungNews.com,Rabu, (12/12).

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Dua Siswi SMPN 1 Pesawaran Meninggal

Setiap masyarakat dapat mengawasi kegiatan yang dilakukan penyelenggara pendidikan, lanjut M. Ikbal, karena setiap tindakan yang di ambil yang sudah dikondisikan serta terkoordinir sebagai bentuk pelanggaran yang mengangkangi peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

“Karena dalam Permedikbud sangat jelas pada Pasal 27 point 3, Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Dan diteruskan pada Pasal 29, Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana bos dari pemerintah daerah, dan atau pihak lain dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,”.Tegasnya

Selain permendikbud yang harus diketahui oleh pihak sekolah adalah terkait edaran gubernur lampung, M. Ikbal juga menambahkan, Maka pihak SMAN 2 juga melanggar surat edaran Gubernur Lampung nomor 0452/1121/v.01/2017

Dipertegas Pada point 3 penyelenggara pendidikan SMA/SMK Negeri dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

“Agar sekolah lebih transparan kepada wali murid mengetahuinya, dibuat musyawarah apa yang menjadi kebutuhan. Jangan ada yang dirugikan, ini diajak musyawarah barang sudah jadi, sedangkan anak ingin melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi sementara ekonominya pas-pasan, Esensi dari sekolahan untuk mencerdaskan anak bangsa, bukan sekolahan untuk cari keuntungan,”.Pungkasnya. **(VJ)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *