LAMPUNGTulang Bawang

Standar Akreditas RSUD Menggala Lulus Tingkat Madya Berlaku 2019-2022

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

Tulang Bawang-Bupati Tulang Bawang didampingi oleh Dewan Pengawas bersama Direktur dan jajaran Dokter Spesialis RSUD Menggala. Menggala, 13/01/2020.

RSUD Menggala Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan Penilaian Akreditasi Rumah Sakit Versi SNARS Edisi 1 pada Tanggal 17 s/d 20 Desember 2019. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) memberikan Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit Nomor ; KARS SERT/1434/XII/2019 Tanggal 29 Desember 2019 bahwa RSUD Menggala telah memenuhi Standar Akreditasi Rumah Sakit dan dinyatakan LULUS TINGGKAT MADYA berlaku sejak 17 Desember 2019 s/d 16 Desember 2022.

Hal ini merupakan bentuk komitmen Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti, SE.,MH dalam melaksanakan salah satu dari 25 Program Bergerak Melayani Warga (BMW) Unggulan Kabupaten Tulang Bawang di bidang kesehatan. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat khususnya pelayanan di RSUD Menggala. Pencapaian akreditasi ini merupakan bentuk kerjasama semua pihak mulai dari Bupati sebagai pemilik Rumah Sakit Kabupaten dan seluruh jajaran pegawai Rumah Sakit yang dipimpin oleh dr. Lukman Pura SpPd.KGH.,MHSM selaku Direktur RSUD Menggala.

Baca Juga :  Didampingi LPAI Lamtim Herwandi Melaporkan Dugaan Kekerasan terhadap Anaknya ke Polda Lampung

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala adalah rumah sakit umum milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang sebagai Rumah Sakit Rujukan Regional III dengan Tipe-B Non-Pendidikan, bahwa dalam upaya peningkatan mutu maka rumah sakit harus mengikuti akreditasi secara berkala setiap 3 (Tiga) tahun.

Perkembangan akreditasi di dunia berjalan sangat cepat, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) bersama-sama dengan kementerian kesehatan telah menyusun standar akreditasi baru yang diberi nama Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1 yang mulai diberlakukan Tahun 2018. Standar ini dikelompokkan menurut fungsi-fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien, juga dengan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif dan terkelola dengan baik. Fungsi-fungsi tersebut tidak hanya berlaku untuk rumah sakit secara keseluruhan tapi juga untuk setiap unit dan/atau layanan yang ada dalam oragnisasi rumah sakit tersebut.

Baca Juga :  PLN Unit Induk Distribusi Lampung menyelenggarakan tanam pohon bersama Kwarda Lampung

Semoga pencapaian ini menjadi modal kepercayaan menuju penyediaan pelayanan publik yang bermutu dan akutabel, sesuai moto RSUD Menggala ”KESEMBUHAN ANDA KEBANGGAAN KAMI”. (Idrus toha)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *