BERITA TERKINILAMPUNGPringsewu

Status PNS Sri Wahyuni di Usulkan Pemecatan Dengan Tidak Hormat

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

PRINGSEWU | Meski sudah menjadi terdakwa korupsi  mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Fasilitas dan Koordinasi Sekretariat DPRD Kabupten Pringsewu Sri Wahyuni masih berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Pasalnya,hingga saat ini tim pejabat pembina kepegawaian( PPK) masih melakukan rapat Proses Pemecatan Dengan Tidak Hormat ( PDTH)  itu .Tim itu terdiri dari Inspektorat, Kabag Hukum, Asisten dan Sekwan.

Usulan pemecatan atau PDTH terhadap Sri Wahyuni dikarenakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Di kegiatan belanja makanan dan minuman pada rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan dewan .Tahun anggaran 2019-2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 311,8 juta

Baca Juga :  Kabupaten Lampung Utara meraih penghargaan APE Kategori Pratama

“Yang jelas untuk PNS yang terbukti korupsi, pasca inkracht sehari saja harus diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Judy Muljana, Senin (6/6).

Namun, menurutnya perihal  PDTH Sri Wahyuni ini sedang dirapatkan dengan tim  yang melibatkan Inspektorat, Kabag Hukum, Asisten dan Sekwan.

“Tinggal tunggu hasil rapatnya yang sedang dikonsultasikan ke Pj Bupati,” tambahnya.

Baca Juga :  13 Kelompok Ikuti Lomba Senam Gabat-Gibut

Diketahui, Sri Wahyuni  divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.  Kini,  Sri Wahyuni mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Wanita Way Huwi Jati Agung Lampung Selatan terhitung sejak ,28 Maret 2022.

Ia dipidana penjara selama 1 tahun, dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan penjara.

Sri Wahyuni juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 311.821.300,00 yang telah dipulangkan seluruhnya melalui kejaksaan.

Editor : (Redaksi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *