LAMPUNGTulang Bawang

Surat Izin Resmi Berhalangan Hadir,Sempat Hentikan Rapat Paripurna Sejenak

TULANG BAWANG – Bupati Tulang Bawang (Tuba)Hj. Winarti SE MH Diduga melakukan pembohongan publik dengan memberikan surat mandat kepada Sekda Tuba Antoni, untuk menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Tulang Bawang, Pembicaraan tingkat II atas raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018, dan Pengesahan RKUA dan PPAA perubahan APBD TA 2019, pembicaraan tingkat I atas raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tulang Bawang TA 2019. Rabu (10/7/2019).

Prilaku kebohongan yang dilakukan oleh Winarti, bukan hanya kegiatan dalam bertugas sebagai Bupati, sebelum menjadi seorang Bupati ia telah membohongi rakyat Tulang Bawang dengan menjanjikan 25 program bila ia terpilih menjadi Bupati yang saat ini belum terialisasi.

Berikut ini rentetan kegiatan bupati selama 3 hari terakhir seperti yang di publikasikan

  • Kegiatan yang Pertama Pada hari senin (08/07/2019). Bupati Tulangbawang Hj. Winarti SE MH, menerima Penganugrahan Lencana Alumni Kehormatan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan dalam apel pagi di Lapangan Parade Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor
Baca Juga :  Bersikap Arogan, Bupati Pesawaran Akan Panggil Secara Kelembagaan Terhadap Kepala Desa Sukajaya

  • Kegiatan yang ke dua pada hari Selasa (09/072019) rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang bawang, dalam rangka pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018, dan terhadap KUA PPAS Perubahan APBD TA 2019, sekaligus penyampaian nota pengantar Raperda tentang Perubahan APBD TA 2019, Bupati Tulangbawang Hj. Winarti SE MH berdasarkan surat izin resmi berhalangan hadir, sehingga diwakili Sekdakab Tulangbawang Ir. Anthoni MM. Nampak hadir pula para Pejabat dilingkup Pemkab Tulangbawang.

  • Kegitan yang ketiga hari Rabu (10/07/2019) Bupati Tulangbawang Hj. Winarti SE MH menjadi Inspektur upacara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-105 TA. 2019 di wilayah Kodim 0426/TB, yang dilaksanakan di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD)Menggala dr. Loekman Pura, saat tim media akan mengkonfirmasi tentang surat keterangan yg dikeluarkan oleh RSUD Menggala, ternyata direktur tidak ada ditempat.

Baca Juga :  Bupati Way Kanan Resmi Buka Musrenbang Tingkat Kabupaten Tahun 2020

”Bapak direktur sedang tugas luar di novotel Bandar Lampung, kalau mau ketemu tunggu saja bapak pulang dan ada dikantor, kami no coment itu kelasnya pak direktur ” tegas salah satu pejabat esselon III, terkesan saling lempar.

Dalam kebohongan publiknya ini, terbukti Winarti telah melakukan pembodohan terhadap DPRD dan masyarakat Tulang Bawang, padahal tanggal 8 juli Bupati Tulang Bawang berada di Jawa Barat, ketika Rapat Paripurna Bupati tidak dapat hadir dengan melampirkan surat keterangan sakit, yang dikeluarkan oleh RSUD Menggala, agar Bupati Winarti istrahat selama 3 hari, dimulai dari tanggal 9 sampai 11 juli 2019, Kebohongan itu terungkap kenyataannya, Bupati Winarti saat ini sedang mengikuti kegiatan pembukaan TMMD ke-105 di Kampung Bedarou Indah Kecamatan Menggala Timur, bersama Kodim 0426 Tulang Bawang. Atas perbuatannya tersebut, Winarti dapat terindikasi melanggar pasal 14, pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis :Tim

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *