BREAKING

Sabtu, April 20, 2024
Metro

Surat Sakti !!! Diduga Dikeluarkan Lurah Sumber Sari

 Gemalampung.com | 

METRO – Dugaan adanya industri ilegal di kelurahan Sumber Sari, Metro Selatan, Kota Metro menjadi sorotan tajam awak media. Industri limbah yang di kelola oleh SM ini sudah berdiri sejak Januari 2018 yang menerangkan bahwa telah mendapat izin dari Lurah setempat.

“Industri ini sudah mendapat izin dari Lurah setempat, bahkan warga sekitar yang memiliki sawah dekat dengan tempat industri juga telah mengizinkan” ujarnya.
Sementara itu Lurah Sumber Sari M. Rafiudin, S.Pd membenarkan adanya usaha industri limbah saat di temui Pena Lampung News.

“Memang benar adanya aktivitas industri limbah, beberapa waktu lalu SM yang saya ketahui selaku pemilik datang ke kelurahan untuk meminta izin, namun saya sarankan kira-kira pengolahan limbah itu mengganggu lingkungan atau tidak, kemudian dimana tempatnya, apabila tempatnya berada di tengah-tengah pemukiman saya tidak mengizinkan, setelah saya cek ternyata jauh dari pemukiman” ucapnya.

“Kemudian terkait masalah usaha ini, saya sarankan untuk meminta izin ke lingkungan dan yang jelas yang berhak mengeluarkan izin adalah dari Dinas Perizinan Terpadu saya hanya berwenang memberikan surat keterangan usaha” tambahnya.

Setelah melakukan penelusuran, di ketahui bahwa SM bukanlah pemilik asli, namun mendapat modal dari orang jakarta berinisial SL, dan menyatakan bahwa aktivitas ini sudah berjalan kurang lebih satu bulan.
“Saya cuma sebatas pengelola, saya mendapat modal dari SL untuk menjalankan usaha ini. ini sudah berjalan sekitar satu bulan, hasil olahan biasanya kami jual ke salah satu pabrik di Teluk ” ujar SM kepada awak media di temani RY yang juga sebagai pekerja sekaligus saudara SL.

Baca Juga :  Anniversary ke-14, Aidia Grande Hotel Launching Menu Happy Pool Wekeend

Rafiudin pun mengungkapkan bahwa usaha ini belum mendapat izin dari Dinas Perizinan Terpadu.
“Usaha ini belum resmi karena belum mendapat ijin dari Dinas Perijinan Terpadu, saya tidak berwenang untuk memberi ijin, kalo lurah memberi ijin itu salah, saya hanya merekomendasikan kepada SM, apabila ini sudah jalan, agar dapat di lanjutkan ijinnya ke Dinas Perijinan Terpadu ” ungkapnya.

SM juga mengaku belum melakukan tidak lanjut ke Dinas Perizinan Terpadu terkait masalah perizinan sementara kegiatan sudah berjalan dan di ketahui oleh Lurah.
Padahal menurut peraturan Perusahaan Industri sebelum berdiri dan beroperasi melakukan kegiatannya seharusnya terlebih dahulu mengantongi izin. Baik Izin Pembangunan dan izin Kegiatan Opersional. Adapun Izin seperti Akta Pendirian, IMB, SITU, SIUP, izin gangguan HO (Hinder Ordonantie), izin lingkungan dari Badan pengelolaan Lingkungan Hidup, izin operasional atau Izin Usaha Industri (IUI), alat angkut dan alat berat, Izin mendirikan prasarana (IMP), Izin pemanfaatan air tanah dari Dinas pertambangan jika perusahaan tersebut menggunakan air bawah permukaan.

Setiap Kegiatan usaha industri wajib memiliki izin usaha industri sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014, tentang Perindustrian Pasal 101 angka satu (1) dan dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri Pasal 2 ayat satu (1). Terkait Perusahaan Industri yang tidak memiliki Izin usaha Industri dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif dan penutupan Pasal 30 PP No 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Tandatangani Kerjasama Penggunaan Aplikasi Kasda Online

Dalam Izin Usaha Industri, jelasnya, tertera ientitas perusahaan, NPWP, Jumlah Tenaga Kerja, Nilai Investasi, Luas Lahan Lokasi Industri, kelompok Industri sesuai dengan KBLI dan Kapasitas Produksi terpasang untuk industri yang menghasilkan barang atau kapasitas jasa untuk industri jasa Sesuai dengan PP Nomor 107 Pasal 3 ayat 2 Tentang Izin Usaha Industri. Dalam hal ada perusahaan industri yang tidak memiliki IUI (Izin Usaha Industri) maka pengawasan nominal besaran pajak yang timbul akibat kegiatan tersebut dipastikan tidak akan mungkin di monitor terlebih dipungut.
Bahkan tempat kolam limbah yang seharusnya memiliki kedalaman delapan meter, ini hanya dua meter.

Sementara itu Babinkamtibmas Kelurahan Sumber Sari belum memberikan komentar terkait masalah ini.
Apabila industri ini beroperasi tanpa adanya izin dari Dinas Perizinan Terpadu dan di ketahui Kelurahan, adanya dugaan Lurah setempat mengeluarkan Surat Sakti atau memberi izin industri ilegal.**(Ag)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *