BREAKING

Kamis, April 25, 2024
BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGMetro

Tak Gunakan Hak Jawab Pemberitaan, Kuasa Hukum Korban Pelecehan Malah Laporkan Wartawan ke Pengadilan Negeri

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
METRO | Seorang jurnalis di Kota Metro berinisial EW digugat oleh oknum pengacara berinisial AH terkait pemberitaan soal pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
AH yang merupakan kuasa hukum korban IT (14), secara sepihak melayangkan gugatan kepada EW ke Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro atas pemberitaan kasus tersebut, Kamis (22/10/2020).
Sebagai bentuk warga negara yang taat pada hukum, EW didamping penasehat hukum AWPI Kota Metro yakni, Joni Widodo, Okta Virnando, dan rekan serta beberapa media yang tergabung Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Metro memenuhi panggilan di PN Kelas II B, Kamis (22/10/20) pagi.
Joni Widodo selaku Kuasa Hukum EW menyampaikan, dalam sidang perdana yang digelar PN Metro Kelas IB, Majelis Hakim mempersilahkan agar kedua belah pihak melakukan mediasi.
Namun, mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator M.Iqbal, belum menemukan kata sepakat, akhirnya sidang ditunda hingga tanggal 05 November 2020 mendatang.
Lebih lanjut Joni menambahkan, bahwa terkait dengan gugatan l yang ditujukan kepada pihak EW dinilai prematur. Sebab, penggugat belum menggunakan hak jawab dari tergugat.
“Padahal didalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”),” kata Joni.
Selain itu, lanjutnya, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan. Sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
“Jika memang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, sebenarnya penggugat bisa mengadukan hal ini ke Organisasi Profesi maupun Dewan Pers,” tutupnya.
Penulis : (Rls/tim)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *