Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

Pringsewu | Mempertanyakan kejelasan soal adanya tambang batu milik PT.BSM di Dusun 3 Sinar Rejo, Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, puluhan masyarakat setempat beraudiensi dengan pemilik perusahaan dan pemerintahan pekon.

Musyawarah antara warga terdampak dengan keberadaan tambang yang berasal dari Dusun I, RT 02 dan RT 03 tersebut, digelar di balai Pekon Sinar Baru Timur, Rabu (7/3/2021).

Tampak hadir Kepala Pekon Sinar Baru Timur Totong Holidin, Ketua Apdesi Kecamatan Sukoharjo Saiman, Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, salah satu Direktur PT. BSM Hansah serta ketua BHP dan LKM pekon setempat.

Dalam musyawarah tersebut, beberapa perwakilan warga setempat mengeluhkan dampak yang dirasakan dengan keberadaan perusahaan tambang batu. Diantaranya adalah jalan yang berdebu, tanah longsor dan juga jalan yang yang rusak karena dilalui kendaraan melebihi tonase.

Berdasarkan hasil musyawarah, dihasilkan 10 poin keputusan. Diantaranya adalah, pelebaran jalan dilaksanakan oleh pemerintahan pekon dan bekerjasama dengan perusahaan.

Kemudian, perusahaan diminta men-drainase dan mentalut titik jalan yang rawan longsor. Selain itu, perusahaan diminta menyiram jalan agar tidak berdebu, menguruk jalan, serta memperbaiki gorong-gorong.

Baca Juga :  HPN Tahun 2023 Bupati Pesawaran Terima Penghargaan dari PWI Pusat

Masyarakat juga meminta perusahaan memberikan sumbangan untuk pembangunan tempat ibadah,
Serta meminta denda/ganti rugi pohon yang tumbang.

Serta masyarakat meminta adanya pengawalan dari pihak pekon dalam hal pelebaran , perbaikan jalan serta perbaikan retase. Masyarakat siap menyetujui dan menandatangani surat pemberian lahan untuk pelebaran jalan dengan syarat perusahaan sudah melaksanakan poin-poin di atas.

Ucok, warga Dusun 1, RT 03 Pekon Sinar Baru Timur saat diwawancarai mengatakan, dirinya berharap pihak perusahaan bisa benar-benar menepati janji sesuai dengan hasil poin-poin kesepakatan.

“Saya belum bisa ngomong lah. Intinya dalam segala hal kami semakin baik.
Yang jelas kami minta perbaikan untuk sarana jalan, kompensasi tanah , dan pemeliharaan jalan,” ungkapnya.

Namun, kata dia, apabila nantinya pihak perusahaan melanggar hasil kesepakatan musyawarah, pihaknya akan menempuh melalui jalur hukum.

” Ya kita lihat aja ini bagaimana hasilnya nanti. Apabila ada perusahaan yang melanggar perjanjian akan ditempuh melalui jalur hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Curat di Tulang Bawang Barat, Modus Pura-Pura Mau Ambil HP Yang di Service

Sementara itu, Direktur PT. BSM Hansah mengatakan pihaknya akan selalu pro aktif terhadap apa kemauan masyarakat.

“Jika ada keluhan akan saya akomodir. Saya tidak mau berbenturan masyarakat,” kata dia.

Ia juga mengakui, perusahaannya sudah memilik izin lingkungan dari pekon setempat, kabupaten, serta izin dari Dinas Pertambangan Provinsi Lampung diantaranya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Izin WIUP eksplorasi produksi sudah terbit beberapa bulan yang lalu,UKL- UPL sudah di buat melalui tiga dosen UNILA,” jelas dia.

Namun, perusahaan yang membuka lahan tambang batu di sepanjang bibir Sungai Kali Duren, Dusun I, Pekon Sinar Baru Timur
tersebut, belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Karena menurutnya, perusahaan tersebut masih memproduksi skala kecil saja.

“Karena kalau AMDAL kan berkaitan dengan jumlah produksi yang kita buat, dan produksi kami masih kecil, jadi masih sebatas UKL-UPL saja,” tandasnya.

Redaksi

 1,684 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here