BERITA TERKINILAMPUNGMetro

Tanggapan Anggota DPRD Kota Metro Amrullah Tentang Pabrik Nata De Coco

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

METRO | Terkait permasalahan adanya dugaan pabrik nata de coco yang menggunakan bahan kimia berbahaya, hingga saat ini belum ada kejelasan,serta penjelasan Kadis kesehatan Kota Metro drg.Erla Adriyati mengatakan bahwa tidak ada kewenangan didalam pengawasan pabrik itu.

Kemudian tim awak media lainnya menemui Amrullah,SH.,MH selaku anggota DPRD Kota Metro untuk meminta tanggapan,Kamis 17/10/19.

Menurut Amrullah, seharusnya Dinas kesehatan Kota memberikan penjelasan kepada awak media apa hasil kunjungan tersebut

Dalam hal ini fungsi pengawasan dan UUD perlindungan konsumen.Pengawasan pemerintah dari dinas terkait, kaitannya ini merugikan kesehatan bagi masyarakat seharusnya dinas kesehatan ikut mengawasi.

Baca Juga :  Bupati Tuba Hadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Atas Raperda Pertanggungn Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

“Karena ini ada pidananya, karena pemerintah seperti dinas terkait memberikan pembinaan.Dan juga seharusnya dinas kesehatan dapat memberikan penjelasan kepada awak media apa hasil kunjungan tim,” ungkap Amrullah.

Amrullah berharap Dinas kesehatan Kota Metro harus tegas didalam memberikan rekomendasi/izin,

“Pabrik nata de coco ini home industri, PIRT ada kaitannya dengan dinas kesehatan,halal dengan MUI.Artinya rekomendasi itu hasil pengawasan jika ada indikasi produk itu merugikan masyarakat secara umum dan pabrik itu berlokasi di Kota Metro ,Dinas kesehatan seharusnya lebih tegas memberikan rekomedasi/izin. Seperti dilihat dari syarat komposisi,standar kesehatannya pabrik,bahan yang digunakan,proses pengolahan,”jelasnya.

Baca Juga :  Polres Tanggamus Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Sebabkan Korban Meninggal di BNS

Ditambahkan Amrullah,pabrik ini juga harus melengkapi izin walaupun barang setengah jadi,

” Mereka harus ada izin di pelayanan satu atap yang persyaratan harus dilengkapi, ada pula izin gangguan dari sekitar,lingkungan hidup ketika dia ada limbah/ipal dia harus ada dokumen UPL dan UKL.intinya jika suatu produk makanan terbukti merugikan kesehatan bagi orang banyak berdampak terhadap kesehatan itu ada UUD Konsumen dan ada sanski pidana dan UUD Kesehatan,jadi Dinas kesehatan harus bertanggung jawab,”tutup Amrullah.(TIM)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *