Tanggapan Anggota DPRD Kota Metro Amrullah Tentang Pabrik Nata De Coco
[su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]
METRO | Terkait permasalahan adanya dugaan pabrik nata de coco yang menggunakan bahan kimia berbahaya, hingga saat ini belum ada kejelasan,serta penjelasan Kadis kesehatan Kota Metro drg.Erla Adriyati mengatakan bahwa tidak ada kewenangan didalam pengawasan pabrik itu.
Kemudian tim awak media lainnya menemui Amrullah,SH.,MH selaku anggota DPRD Kota Metro untuk meminta tanggapan,Kamis 17/10/19.
Menurut Amrullah, seharusnya Dinas kesehatan Kota memberikan penjelasan kepada awak media apa hasil kunjungan tersebut
Dalam hal ini fungsi pengawasan dan UUD perlindungan konsumen.Pengawasan pemerintah dari dinas terkait, kaitannya ini merugikan kesehatan bagi masyarakat seharusnya dinas kesehatan ikut mengawasi.
“Karena ini ada pidananya, karena pemerintah seperti dinas terkait memberikan pembinaan.Dan juga seharusnya dinas kesehatan dapat memberikan penjelasan kepada awak media apa hasil kunjungan tim,” ungkap Amrullah.
Amrullah berharap Dinas kesehatan Kota Metro harus tegas didalam memberikan rekomendasi/izin,
“Pabrik nata de coco ini home industri, PIRT ada kaitannya dengan dinas kesehatan,halal dengan MUI.Artinya rekomendasi itu hasil pengawasan jika ada indikasi produk itu merugikan masyarakat secara umum dan pabrik itu berlokasi di Kota Metro ,Dinas kesehatan seharusnya lebih tegas memberikan rekomedasi/izin. Seperti dilihat dari syarat komposisi,standar kesehatannya pabrik,bahan yang digunakan,proses pengolahan,”jelasnya.
Ditambahkan Amrullah,pabrik ini juga harus melengkapi izin walaupun barang setengah jadi,
” Mereka harus ada izin di pelayanan satu atap yang persyaratan harus dilengkapi, ada pula izin gangguan dari sekitar,lingkungan hidup ketika dia ada limbah/ipal dia harus ada dokumen UPL dan UKL.intinya jika suatu produk makanan terbukti merugikan kesehatan bagi orang banyak berdampak terhadap kesehatan itu ada UUD Konsumen dan ada sanski pidana dan UUD Kesehatan,jadi Dinas kesehatan harus bertanggung jawab,”tutup Amrullah.(TIM)