BERITA TERKINIDaerahHukum dan KriminalLAMPUNGTulang Bawang Barat

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Residivis Curas

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

TULANG BAWANG BARAT | Hanya butuh waktu sepuluh hari, Petugas Kepolisian Resort Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil melumpuhkan Dewan Juri (22) seorang remaja warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio pada Senin (08/03/21), dini hari.

Dewan Juri melakukan pencurian dikediaman Agung Safri Junianto warga Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten setempat.

Iptu Andre Try Putera selaku Kasat Reskrim Polres Tubaba mewakili Kapolresnya Akbp Hadi Saepul Rahman mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korbannya.

Baca Juga :  Kepala Bapenda Tulang Bawang di Periksa Tipikor

“Korban (Agung Safri Junianto) melaporkan ke Polsek Gunung Agung telah terjadi pencurian motor dikediamannya, dari laporan itu kita lakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim usai penangkapan Kamis (19/03/21).

Iptu Andre Try Putera juga mengatakan pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Sumatera Selatan.

“Usai melakukan pencurian, dia (Pelaku) kabur ke Kabupaten Ogan Kumring Ilir. Saat ditangkap Dewan Juri tidak kooperatif dengan melawan anggota menggunakan parang, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur penembakan dikedua kakinya,” Katanya.

Baca Juga :  Warga Sukadadi Terima Bantuan BERKAT dari Bupati Pesawaran

Akibat perbuatannya, Dewan Juri yang merupakan Revidivis Pasal 365 dan 363 ini harus kembali mendekam di hotel prodeo (Penjara).

Atas tindak kejahatan yang telah dilakukannya lagi, Kali ini Dewan Juri kembali dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.

Penulis : (Wawan)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *