
GemalampungNews.com, Pringsewu – Fungsi dan tugas dari Tenaga Ahli Pendamping Desa yang sudah di atur Sesuai dengan Permendesa No. 3 Tahun 2015, dengan tanggung jawab dan tugas berat yang diamanahkan kepadannya,Tenaga Ahli (TA) harus fokus melaksanakan tugas pendampingan dan tidak dibenarkan rangkap jabatan,terindikasi salah satu Tenaga Ahli Pendamping Desa yang bertugas di Dikabupaten Tanggamus merangkap jabatan sebagai Tenaga Kontrak di Pemkab Pringsewu Sampai saat ini.
Sesuai dengan data yang kami dapat bahwa salah satu nama yang terdaftar sebagai Tenaga Ahli Pendamping Profesional dibawah naungan Kementrian Desa (Kemendes) atas nama Juli Susanto, A.Md sebagai tenaga kontrak terhitung sejak tahun 2015 sampai saat ini.
Setelah dilakuan penelusuran ternyata nama tersebut juga terdata sebagai tenaga kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pringsewu.
Saat ditemui diruang kerjanya, Nurtiana Sinaga kabid pengadaan pemberhentian kinerja dan informasi
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian Daerah (BKSDM-KD) Kabupaten Pringsewu, membenarkan bahwa yang bersangkutan masih berstatus pegawai kontrak dengan Surat Keputusan Bupati Pringsewu No:814/028/B.04/2017 tentang penetapan tenaga kontrak pada satuan kerja perangkat daerah dilingkungan kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2017.
“sesuai data yang kita miliki memang saudara juli susanto terdaftar aktif sebagai tenaga kontrak di Satpol PP” ujarnya.
” namun jika benar yang bersangkutan juga juga terdaftar di instansi lain, tentunya ini tidak dibenarkan karena melanggar ketentuan,” jelasnya.
Hal ini pun dibenarkan oleh Bashori, SE selaku camat pagelaran dimana Juli Susanto bertugas sebagai Satpol PP.
” benar saudara Juli Susanto bekerja aktif di kecamatan pagelaran, mengenai double job yang dimaksud voba kami telusuri, dan terima kasih atas informasinya.” Ujarnya.
Sesuai dengan yang tercantum Dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional dijelaskan secara lugas Pengelolaan Pendamping Profesional dalam Etika Perilaku dan Etika profesi bahwa Tenaga Ahli Profesional tidak terlibat kontrak dengan institusi lain, baik Pemerintah maupun swasta yang menyebabkan tidak maksimalnya pekerjaan sebagai pendamping Profesional. **(VJ)
1,994 total views, 2 views today