BREAKING

Kamis, April 25, 2024
LAMPUNGPringsewu

Tenaga Ahli Pendamping Desa Rangkap Jabatan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Pringsewu

Juli susanto yang peling ujung pakai lengan pendek

GemalampungNews.com, Pringsewu – Fungsi dan tugas dari Tenaga Ahli Pendamping Desa yang sudah di atur Sesuai dengan Permendesa No. 3 Tahun 2015, dengan tanggung jawab dan tugas berat yang diamanahkan kepadannya,Tenaga Ahli (TA) harus fokus melaksanakan tugas pendampingan dan tidak dibenarkan rangkap jabatan,terindikasi salah satu Tenaga Ahli Pendamping Desa yang bertugas di Dikabupaten Tanggamus merangkap jabatan sebagai Tenaga Kontrak di Pemkab Pringsewu Sampai saat ini.

Sesuai dengan data yang kami dapat bahwa salah satu nama yang terdaftar sebagai Tenaga Ahli Pendamping Profesional dibawah naungan Kementrian Desa (Kemendes) atas nama Juli Susanto, A.Md sebagai tenaga kontrak terhitung sejak tahun 2015 sampai saat ini.

Baca Juga :  IBNU HARJIANTO PIMPIN KONI KABUPATEN PRINGSEWU PRIODE 2019-2024

Setelah dilakuan penelusuran ternyata nama tersebut juga terdata sebagai tenaga kontrak di Satuan  Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pringsewu.

Saat ditemui diruang kerjanya,  Nurtiana Sinaga kabid pengadaan pemberhentian kinerja dan informasi

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian Daerah (BKSDM-KD) Kabupaten Pringsewu, membenarkan bahwa yang bersangkutan masih berstatus pegawai kontrak dengan Surat Keputusan Bupati Pringsewu No:814/028/B.04/2017 tentang penetapan tenaga kontrak pada satuan kerja perangkat daerah dilingkungan kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2017.

“sesuai data yang kita miliki memang saudara juli susanto terdaftar aktif sebagai tenaga kontrak di Satpol PP” ujarnya.

” namun jika benar yang bersangkutan juga juga terdaftar di instansi lain, tentunya ini tidak dibenarkan karena melanggar ketentuan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Pesibar Putuskan Kontrak Dengan PT.Mahligai Indo Coco Fiber Berdampak Sekitar 200-an Warga Harus Kehilangan Pekerjaan

Hal ini pun dibenarkan oleh Bashori, SE selaku camat pagelaran dimana Juli Susanto bertugas sebagai Satpol PP.

” benar saudara Juli Susanto bekerja aktif di kecamatan pagelaran, mengenai double job yang dimaksud voba kami telusuri, dan terima kasih atas informasinya.” Ujarnya.

Sesuai dengan yang tercantum Dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional dijelaskan secara lugas  Pengelolaan Pendamping Profesional dalam Etika Perilaku dan Etika profesi bahwa Tenaga Ahli Profesional tidak terlibat kontrak dengan institusi lain, baik Pemerintah maupun swasta yang menyebabkan tidak maksimalnya  pekerjaan sebagai pendamping Profesional. **(VJ)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *