BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGPringsewu

Terindikasi Pungli, Diduga Back Up Pelayanan KIR Oknum Mengaku Wartawan Ancam Wartawan

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

TANGGAMUS | Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus sebelumnya telah sewa rumah di Pekon Sinar Agung Kecamatan Pugung yang berfungsi sebagai kantor perwakilan uji kelayakan bermotor atau disebut dengan KIR.

Namun, berselangnya waktu kantor perwakilan Dishub yang berada di Pekon setempat sudah lama tidak diperpanjang lagi untuk sewanya serta otomatis tidak lagi beroperasi untuk pelayanan KIR.

Akan tetapi faktanya, sampai saat ini terlihat masih beroperasi menerima pelayanan untuk mengurus KIR yang dikelolal oleh Rasim selaku pemilik rumah itu sendiri.

”Bekas kantor Dishub yang berada di Pekon Sinar Agung masih terlihat tetap beroperasi untuk menerima pengurusan dan pembayaran KIR, yang dikelola oleh Rasim selaku pemilik rumah tanpa ada legalitas yang jelas dari dinas terkait, yang terindikasi pungli,” beber sumber yang namanya diminta untuk dirahasiakn. Sabtu (31/12/22).

Rasim warga Pekon Sinar Agung, pemilik rumah sekaligus pengelola pelayanan pengurusan KIR saat dikonfirmasi mengatakan hanya sekedar membantu untuk mendapatkan lebih dari pembayaran KIR Tersebut.

“Saya hanya di suruh pak Alek Selaku Kepala Bidan (KABID) sarana prasarana (SAPRAS) untuk pembayaran atau uangnya saya serahkan ke pak Alek,” bebernya.

Kemudian untuk mendapatkan keberimbangan berita, media gemalampung.com mencoba mengkonfirmasi Alek yang disebut oleh Rasim sebagai penanggung jawab hal tersebut, sayangnya tim media ini malah menerima pesan singkat whatsapp dari seorang yang mengaku sebagai wartawan dengan bahasa menantang.

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke- 72, Kapolres Mesuji Menggelar Lomba Mancing

“Kalau abang mengatakan itu pungli silakan datangkan korban pungli tersebut, yang bersangkutan kebanyakan minta uruskan surat menyurat, Pak Rasim ke kantor di Tanggamus minta di cap dsb, wajar aja pak Rasim minta ongkosnya lebih sedikit, kalau yang bersangkutan mau mengurus sendiri silahkan dia tidak memaksa, seperti saya mengurus pajak, saya biasa titip ke anggota/keorang lain, biasa saya kasih tip, silahkan abng unggah dimedia abang, saya akan ajak kawan-kawan lembaga saya untuk menyanggah berita abang,” pesan watshapp Iqbal oknum mengaku wartawan.

Rasim membantah dengan apa yang di sampaikan oleh oknum wartawan teesebut untuk meminta di back up, bahkan ia merasa tidak nyaman apa yang telah disampaikan oleh oknum wartawan tersebut kepada tim media ini.

“Maaf bang betul saya sempat berkoordinasi dengan Iqbal, tapi saya hanya menanyakan ke dia paham enggak dengan tim media ini, enggak lebih dari itu dan saya juga tidak pernah menyampaikan jika saya tidak nyaman, sambil memperlihatkan chat Whatshppnya dengn Igbal dengan mengatakan “Kalau sampai mereka datang lagi telpon saya, saya ingin liat siapa orangnya,* terang Rasim.

Baca Juga :  Selamat dan Sukses Dilantiknya Maulana M Lahudin, Sebagai Anggota DPRD Pringsewu Priode 2019-2024

Dengan adanya perihal diatas jelas oknum yang mengaku wartawan tersebut  sudah menghalang-halangi tugas fungsi dari jurnalis, maka tim media ini akan mengambil langkah melaporkan ke penegak hukum terkait undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). dan mengangkangi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Sedangkan Pasal 4 berbunti:

(1)Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3)Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4)Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Editor : (Redaksi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *