DaerahLAMPUNGMetro

Terkait Polemik Kepemilikan Gedung, Ketua Komisi III DPRD Kota Metro Angkat Bicara

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

METRO | Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Subhan pemilik gedung lantai tiga di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat untuk mengikuti peraturan yang ada.

Dikatakan Subhan, semua peraturan harus ditaati oleh masyarakat. Apalagi pembangunan yang dilakukan bertujuan baik.

“Sesuai untuk semua masyarakat. Nah, seharusnya pemilik bangunan itu lebih dulu melengkapi syarat perizinan, dan saat ini sudah memiliki izinnya untuk melakukan pembangunan, jangan melawan aturan,” kata dia pada awak media, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga :  Serda Sumarno : Tugas Babinsa Harus Selalu Dekat Dengan Masyarakat Binaannya

Menurut dia, polemik antara warga sekitar dan pemilik gedung lantai tiga di Kelurahan Hadimulyo Barat merupakan sebuah kelalaian yang bersiko melawan aturan.

“Jika belum ada izin tapi sudah melakukan pembangunan, pasti akan menabrak aturan. Makanya, kami anggota DPRD menyarankan yang akan membangun untuk melengkapi izinnya dulu, kalau tidak ya pasti akan menyalahi aturan,” sesalnya.

“Sebagai kuasa hukum tentu harus lebih bijak. Apalagi ini tentang aturan, pasti kuasa hukum lebih mengerti. Jadi masalah ini tidak berkepanjangan,” ucapnya.

Baca Juga :  Camat Lambu Kibang Lakukan Upaya Pencegahan Covid-19

Menurut dia, proses pembangunan gedung lantai tiga di Kelurahan Hadimulyo Barat itu menyalahkan aturan. Sehingga, perlu langkah tegas dari satuan kerja terkait untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kami DPRD sudah menyarankan, tapi karena masalah ini sudah terlalu dalam, karena kesalahan menyalahkan aturan. Jadi silahkan pihak yang telah menanganinya. Intinya, ikuti aturan,” tegasnya.

Editor : (Redaksi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *