BERITA TERKINILAMPUNGPringsewu

TIDAK PADAT KARYA TUNAI, PEMBANGUNAN PEKON NEGLASARI DIBORONGKAN

PRINGSEWU | Dana Desa yang dialokasikan pemerintah pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 60 triliun.  Dana desa tersebut disalurkan dari pemerintah pusat langsung kepada desa melalui pemerintah daerah kabupaten/kota. Jadi, Dana Desa sifatnya dana transfer dari pemerintah kepada desa yang secara administratif dibantu penyalurannya oleh kabupaten/kota.

Meskipun pemerintah pusat sudah terbitkan aturan dalam realisasi Dana Desa harus padat karya tunai yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri masih juga tidak diindahkan oleh pemangku kebijakan di Desa.

Foto : Pembuatan Siring Drainase

Pekon / Desa Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Lampung, dalam pelaksanaan realisasi Dana Desa tahun 2018 pada bidang pembangunan infrastrukturnya ditemukan tidak secara Padat Karya Tunai sebagaimana mestinya. Terlihat jelas di lapangan tidak begitu melibatkan banyak masyarakat setempat, malah sebaliknya menggunakan tenaga kerja dari luar pekon.

Sedangkan aturannya sudah jelas, didalam fasilitas penggunaan dana desa untuk pembangunan pekon yang diwajibkan mengalokasikan paling sedikit 30 % digunakan untuk membayar upah harian orang kerja (HOK) dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan dipekon, dengan sasaran masyarakat marginal / miskin, pengangguran, setengah pengangguran yang bertujuan supaya menghindari terjadinya stunting.

Pantauan tim media ini dibeberapa titik pelaksanaan pembangunan pekon seperti kegiatan pembangunan Talut Penahan Tanah (TPT) dengan volume kurang lebih 350 meter disekitar lapangan Dusun 2 pekon Neglasari hanya memperkerjakan 5 orang tenaga kerja, parahnya lagi tenaga kerja mengaku bukan asli masyarakat setempat malahan dari luar pekon bahkan juga tenaga kerjanya diambil dari salah satu perangkat pekon selaku kepala Dusun (Kadus) 3.

Baca Juga :  Kisah Kilat: Pelaku Curat Masjid Dibekuk Polisi dalam Sehari!
Foto : Tenaga Kerja Pembuatan Siring Drainase

Menurut Purwanto yang mengaku tenaga tukang yang berasal dari Kecamatan Gadingrejo, mengaku diminta oleh Kepala Pekon Neglasari untuk mengerjakan pemasangan batu pada kegiatan Pembangunan TPT lapangan yang ada didusun II. Kemudian Purwanto pun tidak diberitahu sebelumnya oleh Kakon terkait berapa upahnya.

“Kalau saya bukan orang sini mas, tapi dari jauh daerah Gadingrejo sana, yang minta saya kerja disini pak Kakon, soal upahnya saya tidak tahu berapa belum dikasih tau”akunya Suparno kepada media ini saat dikonfirmasi, Jum’at (12/10).

Pendapat lain juga disampaikan oleh salah satu Kadus 3 Adam lubis yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk menjadi salah satu tenaga kerja. sebab, selaku Kadus dirinya (red-adam Lubis) sudah memiliki penghasilan tetap (siltap).  Namun dirinya mengungkapkan, merasa kecewa dengan pihak pemerintah pekon dengan menentukan upah tenaga kerja yang tidak sesuai, untuk upah yang dibayarkan secara harian dibayarkan  cuman hanya Rp.60.000/hari.

“Gimana lagi pak ya, sebenarnya dengan harian sebesar Rp.60.000/hari memang sangat tidak sesuai, tapi ya gimana daripada tidak ada kerjaan terpaksa saja kami kerjakan, sedangkan yang meminta saya untuk kerja TPK-nya, sebenarnya banyak warga yang mau ikut kerja kalau upahnya yang sesuai”keluhnya.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Perkara Gugatan Jurnalis dengan Pengacara di Kota Metro, DPC AWPI Apresiasi Pengadilan Tinggi Lampung

Berpindah ke lokasi pekerjaan lainnya yang masih dalam tahap pelaksanaan pada pembuatan saluran Siring Drainase terlihat jelas juga hanya memperkerjakan 3 orang tenaga saja. Malahan dengan cara berbeda, yaitu dengan cara sistem diborongkan. Ari selaku tenaga kerja mengatakan kepada media ini, saat Pelaksanaan Siring Drainase tersebut mulai dari penggalian sampai dengan pemasangan upahnya dibayarkan secara borongan dengan permeternya Rp.45.000.

“Kami satu rombongan hanya 3 orang saja mas yang kerja, mulai dari penggalian tanah sampai pemasangan batu, upahnya kami borongan mas permeternya 45.000, hitungannya sebenarnya rugi mas tapi mau gimana lagi karena gak ada kerjaan, sebenarnya kami kepengen seperti pekon-pekon lain upahnya yang sesui”jelasnya.

Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Iful saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, bahwa benar adanya pekerjaan yang ada di pekon Neglasari upah tenaga kerjanya dengan sistem borongan. Soal teknis di lapangan dirinya (red-iful) mengaku tidak begitu paham mulai dari volume sampai dengan nilai dari kegiatan tersebut, bahkan dasar untuk pelaksanaannya pun tidak memegang RAB perencanaan dan gambar.

“Iya memang sebagian pekerjaan diborongkan, ada juga yang harian, kalau volume dan nominalnya saya tidak ingat mas, saya juga tidak pegang Rab sama gambarnya, kalau soal kenapa tenaga kerjanya yang dari luar pekon karena masyarakat setempat banyak yang tidak mau“kilahnya.(tim)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *