Gemalampung.com | 

Pringsewu – Segala Program Pemerintah, baik itu pembangunan infrastruktur di bidang jalan dan Drainase, sejatinya dilakukan untuk mensejahterakan masyarakat guna peningkatan taraf hidup yang lebih baik. Namun apalah jadinya jika program tersebut tidak tepat sasaran dan dikerjakan asal-asalan  tanpa memikirkan fungsi dan manfaat yang bisa diambil dari pembangunan tersebut.

Lemahnya pengawasan terhadap semua Proyek Pembangunan dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pringsewu hanya membuat banyak keuntungan bagi rekanan-rekanan, bagaimana tidak, pihak PU itu sendiri tidak begitu penting untuk terlalu detail dalam melakukan pengawasan dilapangan, persoalan yang muncul dilapangan dan jadi temuan bisa saling menutupi alias pihak PU main mata dengan pihak Rekanan.

Dari Pantauan media ini melalui Situs LPSE kabupaten Pringsewu dengan Jenis Pekerjaan Peningkatan Jalan s/d AC-BC Ruas jalan Fajar Mulya – Way Kunyir dengan nilai pekerjaan Rp.990.891.000,- pelaksana CV.Karya Agung Perdana dengan lokasi pekerjaan di Pekon Fajar Mulya Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, kenapa demikian saat dilapangan pihak media ini tidak menemukan pemasangan papan informasi yang menjelaskan tentang pekerjaan tersebut, hal tersebut menggambarkan tidak ada ketransparanan dari pihak rekanan.

Sebagai sumber informasi bagi masyarakat dan prinsip transparansi, sesuai dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pemasangan Papan Plang Proyek wajib, Permen Pekerjaan Umum (PU) no 12 tahun 2014, pihak rekanan wajib memasang papan plang proyek pekerjaan, baik itu dari sumber dana APBN dan APBD, serta baik itu proyek tender lelang atau penunjukan langsung (PL), dan dan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Support Polres Pringsewu, Karang Taruna Berikan Bantuan Bahan Mentah untuk Dapur Umum dan Terjunkan Personelnya

Terkait pembuatan dan pemasangan papan proyek juga sudah diatur dalam metode dan tehnis pekerjaan persiapan standart kontraktor proyek pasal 3.11.1 Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan nama Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Kontraktor.

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Pekon Fajar Mulia Sukoco saat pelaksanaan sampai dengan akhir pekerjaan tersebut tidak pernah melihat adanya papan informasi, juga Kakon merasa tidak ada Pemberitahuan terlebih dahulu pada saat akan dilaksanakannya pekerjaan tersebut merasa tidak dianggap oleh pihak kontraktor.

“Saya tidak ada yang ngasih tau saat pelaksanaan pekerjaan tersebut, jadi siapa Kontraktornya saya juga tidak tau mas”jelasnya Sukoco dikala itu, Rabu (3/1).

Parahnya lagi terlihat pada fisik Drainase yang belum lama selesai dikerjakan sudah terjadi kerusakan dan dugaan kuat dikerjakan tidak mengikuti RAB dan Gambar kerja. Hal ini bukan tidak beralasan dari kondisi fisik tampak terlihat jelas pada dasar pemasangan batu pondasi beberapa diantaranya sudah mulai terlepas dari ikatan adukan semen, hal inilah yang menguatkan dugaan pembangunan dikerjakan secara asal untuk memperoleh keuntungan sebesar besarnya sehingga mengabaikan kualitas pekerjaan.

Baca Juga :  Meski sudah Diberikan Peringatan oleh Bawaslu Pesawaran, Paslon No 1 Nasir-Nandi Tetap Lakukan Mobilisasi Massa dengan Melibatkan Anak-anak

Saat ditemui di ruang kerjanya Kabid Bina Marga Rabu (10/1), Handri Yusuf mengatakan bahwa pekerjaan itu masih dalam masa perawatan dan jika memang terjadi kerusakan dirinya akan mendesak rekanan untuk memperbaiki, namun disinggung soal hasil kerja yang terkesan asal jadi Handri meminta agar pemberitaan jangan dahulu disebar luaskan.

” Sudah bro begini saja, saya coba hubungi pihak rekanan, biar ada penyelesaian, kenapa tidak kordinasi dahulu sebelum berita dimuat, nanti saya kirim nomor telepon pihak rekanan”Ucapnya.

Sudah jelas yang dilakukan dari pihak kontraktor CV.Karya Agung Perdana dalam pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan s/d AC-BC Ruas Jalan Fajar Mulya – Way Kunyir pada pembuatan Siring Drainase dikerjakan secara asal-asalan. Dalam hal ini pihak Dinas PU Kabupaten Pringsewu harus mengambil tindakan tegas terhadap Kontraktor pelaksana dan harus memberikan sanksi kepada pihak rekanan, yang dianggap hanya mencari keuntungan besar dan tidak begitu memperhatikan mutu kualitas dari pekerjaan tersebut.(Tim)

 1,574 total views,  6 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here