BREAKING

Sabtu, April 20, 2024
Pringsewu

TPAS Bumi Ayu Tercemar, Sekdis LH Berkilah

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercay ta

PRINGSEWU | Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu Rini Andalusia berkilah bahwa rusaknya kondisi lingkungan bukan murni disebabkan oleh aktifitas TPAS tersebut.

Hal ini dikatakan dia menanggapi dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada embung serta lahan pertanian yang berada dibawah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Bumiayu.

” Embung punya siapa, lahan pertanian yang mana? Dan setahu saya secara berkala DLH melakukan uji laboratorium kadar air bak yang dibawah TPAS, baik Inlet maupun outlet, hasilnya masih di bawah ambang batas,” kilahnya, Selasa (11/1).

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Gelar Safari Ramadhan di Masjid AL-Muttaqin Desa Mukti Karya Mesuji

Sementara itu pemerhati lingkungan Pringsewu Andreas Andoyo mengatakan, sudah seharusnya diperhatikan keluhan warga dan petani Bumiarum yang resah dan merasa dirugikan dari TPAS terutama saat di musim kemarau, hendaknya Wakil Rakyat di Pringsewu turun kelapangan untuk melakukan cross check terhadap peristiwa tersebut.

” Karena keluhan ini saya pantau sudah dari 5 tahun lalu. Hingga saat ini blm ada penyelesaian dan warga masih resah terutama para petani yang memanfaatkan embung di bawah TPA,” ucap pria yang pernah menjabat sebagai Dewan Daerah WALHI Lampung.

Baca Juga :  Tidak Terima...!!! Sepuluh Media Berencana Akan Laporkan Kabid Pariwisata Pringsewu

Selanjutnya Andoyo menambahkan bahwa Berdasarkan UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah terkait dengan TPAS kalau tidak dikelola dengan baik dan menimbulkan pencemaran maka pengelolanya diancam dipidana.

” Jadi sebelum jatuh korban dari dampak pencemaran itu, hendaknya wakil rakyat yang membidangi permasalahan lingkungan turun lapangan dan tuntaskan permaslahan ini, apakah TPA nya perlu direnovasi lagi atau seperti apa,” pungkasnya.

Editor : (Redaksi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *