LAMPUNG BARAT | Transparansi dalam penyelenggaraan publik sangat penting dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat tentang informasi penggunaan dana yang di kelola oleh pekon, hal itu diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Dana Desa.
Demi menjaga serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur Pekon maka Pemerintah Pekon membuka semua Alokasi Dana DD maupun ADP yang tertuang di dalam baleho berukuran besar yang terpasang di dalam gedung balai pekon setempat. Seperti halnya yang dilakukan oleh Pemerintahan Pekon Atar Kuwau, Kecamatan Batu Ketulis.
“Kami sangat menjaga kepercayaan masyarakat kepada kami dalam hal penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN maupun APBD sehingga kami memberikan informasi seluasnya kepada masyarakat tentang penggunaan dana desa di Pekon ini yang kami pasang di bagian dalam Balai Pekon,” ungkap Peratin Atar Kuwau Tri Ariyogi, Selasa (8/6/2021).
Peratin Atar Kuwau.
Selain itu, pihaknya melibatkan masyarakat dalam pengelolaan DD, sejak tahap awal pengusulan hingga pembangunan.
” Kami memberikan waktu dan kesempatan kepada masyarakat untuk mengusulkan apa yang akan menjadi pembagunan maupun kegiatan sekala prioritas dalam musdus, maupun musyawarah tingkat pekon yang selanjutnya kami sahkan dalam APBP sebagai dasar penggunaan dana desa,” terangnya.
Dengan adanya papan informasi tersebut diharapkan masyarakat bisa mengetahui pengelolaan dana yang dikelola oleh pekon.
“Sehingga masyarakat mampu menilai dan meng kontrol ketepatan dan realisasi anggaran yang kami kelola secara langsung dan terbuka,” pungkasnya.
Editor : (Redaksi)