Pringsewu| Dukungan pembebasan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) yang tengah tersandung kasus hukum terus menggema dari berbagai daerah.
Salah satunya di Kabupaten Pringsewu , massa yang mengatasnamakan dirinya dalam Aliansi Masyarakat Pringsewu Anti Diskriminasi Hukum (AMARAH), menggelar aksi di depan Kejari setempat , Kamis (1/4/2021).
Mereka meminta Kejari Pringsewu Ade Indrawan, untuk menyampaikan aspirasi terkait kriminalisasi terhadap HRS dalam kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Ustaz Nurkholis selaku kordinator lapangan dalam aksinya meminta pihak aparat hukum wajib menghargai sepenuhnya hak-hak Imam Besar HRS, dan kawan-kawan sebagai terdakwa tanpa adanya, diskriminasi hukum sedikitpun serta wajib memperlakukan HRS dan kawan-kawan secara terhormat.
“Stop penghinaan dan kriminalisasi ulama dan tokoh oposisi lainnya,” kata dia.
Selain itu, ia juga meminta pihak kejaksaan membatalkan dakwaan terhadap IB HRS dan kawan-kawan karena telah terjadi diskriminasi hukum.
” Kami minta kepada hakim untuk membuat keputusan pembatalan kasus yang saat ini sedang dikenakan kepada IB HRS dan kawan-kawan dikarenakan tidak dipenuhinya hak-hak mereka sebagai terdakwa,” tegasnya.
Selain meminta membebaskan HRS, massa dari AMARAH juga terus menuntut diusutnya secara tuntas dan terbuka eksekutor dan aktor intelektual dibalik gugurnya 6 syuhada pemuda Islam pengawal IB HRS.
“Kami tidak akan pernah mundur selangkahpun dan tetap berjuang menegakkan keadilan dan melawan kezaliman demi keselamatan agama, bangsa dan Negara dari arogansi kekuasaan yang dipertontonkan oleh pihak penguasa,” serunya.
Ia juga menyerukan kepada tokoh dan umat Islam untuk tetap bersatu dan berjuang sesuai dengan konstitusi yang ada.
” Dan jangan terpengaruh dengan pihak-pihak manapun yang berupaya mengadu domba dan melemahkan perjuangan umat dengan cara intimidasi serta pemberian dalam bentuk materi,” pungkasnya.
Redaksi
603 total views, 2 views today