Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya
PRINGSEWU | Sedang kemasi narkoba jenis sabu-sabu, pasangan suami istri berinisial AL (25) dan LM (27) diciduk Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu, Senin (7/12/20).
“Pasutri yang merupakan warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu tersebut, ditangkap pada saat sedang menimbang dan mengemas paket sabu dan ekstasi diruang tengah rumahnya pukul 20.00 Wib,” kata Kasat Reskoba Iptu Hairul Yassin mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK, Rabu (9/12/2020).
Dalam proses penangkapan pasutri tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi 3,21 gram sabu, 4 butir pil extasi warna merah, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, 1 buah bungkus rokok, 1 buah gunting dan 1 unit HP.
“Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan dua orang warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu berinisial A (34) dan BL (37) yang diduga berperan sebagai pengguna sabu dan membeli barang haram tersebut dari bandar AL,” tambahnya.
Pelaku A dan BL diringkus petugas saat sedang berada di kediaman masing-masing Selasa (8/12/2020) dari keduanya, petugas turut menyita barang bukti berupa 5 buah plastik klip bekas pakai dan alat hisap sabu (bong).
Berdasarkan hasil keterangan, pelaku AL dan istrinya LM, menjalani profesi sebagai bandar sabu sejak September 2020, karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan butuh biaya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saat ini kami juga sedang melakukan pengejaran terhadap E yang juga merupakan pengedar dan pemasok sabu-sabu di wilayah Pringsewu,” pungkasnya.
Diketahui, pelaku AL dan LM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan terhadap pelaku A dan BP dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : (Red)