BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGPringsewu

Ungkap Kasus Curas, 4 Pelaku Berhasil Dibekuk Polres Pringsewu

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
PRINGSEWU | Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK., Kasat Reskrim Pringsewu Sahril Paison mendampingi Wakapolres Pringsewu, Kompol Misbahudin gelar press release ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pengungkapan kasus berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-856/XI/2019/ Sek Gadingrejo tanggal 21 November 2019 tentang Curas HP.
“Terjadinya tindak pidana curas hp dan motor tersebut pada hari Kamis (21/11/19) lalu, sekitar pukul 22.00 Wib, di jalur dua Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu,” ujar Kompol Misbahudin saat memberikan press release di hadapan awak media.
Otak pelaku curas ini merupakan salah satu oknum mantan anggota Pol PP Pesawaran yg bernama Alif Danu Wijaya (29) yang sudah hafal dengan wilayah di Pringsewu. Dalam aksinya yang diakui sudah terjadi sebanyak dua kali, Danu juga mengajak ketiga rekannya yaitu, Juve Renaldi (21), Ijuk Adi Saputra (26) dan satu pelaku yang masih dibawah umur Adam Dian Ramadan (16). Kesemua pelaku merupakan warga Kecamatan Terbanggi, Kabupaten Lampung Tengah.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mendatangi korban yang sedang berhenti di jalur dua tugu gajah Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo kemudian pelaku merampas sepeda motor dan handphone dengan cara menganiaya korban.
“Pelaku ini sifatnya mobile, seputaran operasional di tugu gajah, ataupu datang mnemu Korba sasaran yang dianggap bisa dimakan, kemudian dihampiri dan merampas sepeda motor atau hape dari pada warga sekitar,” jelas Kompol Misbahudin.
Saat ini keempat tersangka diamankan di Mapolres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut. Selain itu diamankan juga barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha type Vega RR dengan Nokia MH 35D9206FJ957315 (hasil curas) dan 1 unit sepeda motor merk Honda beat neo warna putih biru nopol BE 7476 IN.
Tersangka sudah bisa dan cukup unsur melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
“Kemudian satu tersangka yang masih dibawah umur dikenakan UU perlindungan anak dan lebih lanjut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan BAPAS,” pungkasnya.
Penulis : (red/BM)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *