BERITA TERKINILAMPUNGPringsewu

Wabup Pringsewu Jadi Pemateri Penerapan Padat Karya Tunai Di Batam

GemalampungNews.com | Pringsewu –  Wakil Bupati Pringsewu Dr.H. Fauzi, S.E, M.Kom, Akt memberikan materi pada bimbingan teknis (Bimtek) Pengelolaan Dana Desa di Batam, Kepulauan Riau. Bimtek diberikan kepada Aparatur Pengelola Dana Desa, Kamis (3/5).

Fauzi yang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Malian Ayub. Fauzi membawakan materi tentang penerapan padat karya tunai dana desa yang dikelola di Kabupaten Pringsewu.

Menurut dia, fasilitasi penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30 persen wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di desa.

“Artinya berdasarkan diktum tersebut, kita hanya wajib menfasilitasi dana yang bersumber dari Dana Desa untuk upah paling sedikit 30 persen,” terangnya.

Wabup memaparkan tentang mekanisme pelaksanaanya dan metode kerjanya. Sebelum melaksanakan program tersebut ada baiknya memahami metode perhitungan Harian Orang Kerja (HOK-nya).

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT Ke-9 Kabupaten Pringsewu, Akan Melibatkan Masyarakat Sepenuhnya.

Sedang ketentuan perhitungan Harian Orang Kerja yakni, jumlah 30% untuk pembayaran HOK dihitung dari jumlah Dana Desa yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Desa.

Lalu jumlah 30 persen untuk pembayaran HOK mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Kemudian, jumlah tenaga kerja mencakup tenaga kerja ahli, pembantu tenaga kerja ahli serta tenaga masyarakat Desa setempat yang ditetapkan sebagai sasaran Padat Karya Tunai di Desa.

“Untuk besaran upah tenaga kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah tenaga kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa dengan mengacu pada peraturan bupati/wali kota tentang besaran upah tenaga kerja HOK,” papar Fauzi.

Dia menjelaskan, tujuan program padat karya itu adalah pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan daya beli kaum Marjinal / Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam hal kebutuhan dasar mereka. Kumpulkan data RTM dan mulailah mendata.

Baca Juga :  Muscab PKB serentak, DPP Tunjuk Sairul Sidiq jadi Ketua DPC PKB Way Kanan

Namun, dapat juga meminta bantuan Kepala Dusun atau RT untuk terjun langsung ke rumah rumah guna memastikan apakah mereka layak menjadi pekerja atau tidak. “Jika tidak bisa maka dapat menggunakan data dari Pendamping PKH dengan meminta data langsung ke mereka. Kemungkinan mereka dapat membatu dalam penyiapan data penerima PKH, KIS, KIP atau Rastra,”teranya.

Wabup Fauzi menambahkan, bahwa ada beberapa kreteria yang layak masuk sebagai pekerja Padat Karya Tunai (PKT) Desa, contohnya penganggur, setengah penganggur dan warga miskin, pencari nafkah utama keluarga. Laki-laki, wanita dan pemuda usia produktif dan bukan anak-anak.

“Bisa juga petani/kelompok petani yang mengalami paceklik dan menunggu masa tanam/panen.Tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan (diputus hubungan kerja),”imbuh Fauzi.(*red)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *