BREAKING

Jumat, April 19, 2024
Pringsewu

Wali Murid Keluhkan Penarikan Uang SPP di SMK YPT

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

PRINGSEWU | Kepala Sekolah SMK YPT Rinvari bersikukuh bahwa pihaknya tidak pernah menarik SPP ataupun sumbangan kepada wali murid hal ini disampaikan kepada media ini saat disambangi di ruang kantornya. Senin (28/6/21).

“Jadi pak kami pihak yayasan tidak pernah memaksakan kepada wali murid untuk membayar SPP atau sumbangan yang lain, mereka (wali murid) memberikan sumbangan dengan sukarela dan tidak ada paksaan, jika ada yang merasa terpaksa silahkan menghadap ke kami d pihak yayasan,” kilahnya.

Sayangnya sebelum media ini bertanya lebih lanjut, Rinvari berpamitan dengan alasan ada agenda rapat yang harus dihadirinya.

” Mohon maaf saya tidak bisa berlama-lama karena ada kegiatan rapat, selanjutnya untuk yang lain silahkan dengan wakil saya,” kilahnya berpamitan.

Namun pernyataan dari orang nomor satu di SMK YPT tersebut dibantah oleh salah satu wali murid sekolah tersebut, YS yang wanti wanti agar namanya tidak disebut mengatakan bahwa pihak sekolah bersurat kepada wali murid dan jelas dalam isi surat tersebut mengatakan bahwa wali murid wajib untuk melunasi SPP yang tertunggak.

Baca Juga :  Srikandi Dermawan Berbagi Bingkisan Lebaran ke Yatim Piatu dan Duafa

” Kalau kepsek mengatakan tidak memaksakan sumbangan itu jelas bohong, surat dari pihak sekolah masih saya simpan dan jelas dalam surat tersebut pada poin ke tiga ditulis bagi siswa yang mengulang dan melanjutkan wajib menyelesaikan/melunasi administrasi tahun yang ditinggalkan, poin selanjutnya membayar administrasi daftar ulang, jika tidak membayar maka dianggap mengundurkan diri, dari situ kan jelas pak, namanya anak sekolah tahunya kan orang tua yang dituntut, padahal saat Pandemi kan hampir semua mengalami krisis, saya sempat merasa lega dengan adanya surat edaran dari dinas tersebut, tapi kok faktanya anak kami tetap ditarik SPP.” keluhnya sambil menunjukkan surat dari STM YPT yang bernomor 81/N/12.12.104/SMK-YPT/VI/2020.

Baca Juga :  Workshop Pengelolaan Dana Desa Yang Cepat,Tepat, dan Terpadu Sebagai Upaya Penanganan Dampak Ekonomi COVID-19

Sementara itu Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Warham kepada media ini mengatakan bahwa sebagai pemangku kebijakan pihak dinas mengeluarkan Surat Edaran sebagai bentuk kontrol kepada satuan pendidikan agar tidak memberatkan pihak wali murid. Senin (28/6) siang.

“Namun sekolah kan punya kebutuhan, sekolah sebagai lembaga kan punya guru disitu, kalau swasta okelah, tapi kalau negeri kan guru honorernya lebih banyak dari pada guru PNS, kalau dana BOS tidak mencukupi, sepanjang masih wajar silahkan dan itu kebijakan sekolah, jika keberatan silahkan sampaikan ke pihak sekolah,” ucap Warham.

Editor : (Redaksi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *